Ticker

6/recent/ticker-posts

Konstruksi Perkara Nyaris Sama, Pungli Urus Naik Pangkat di Muratara Berproses di APH, Pungli Rekomendasi Pencairan BOSP di Disdikbud LLG Justru Berproses ke APIP

Bens Indonesia, Lubuklinggau - Ada yang aneh pada proses penanganan perkara di institusi penegakan hukum. 

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Muratara terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Muratara, atas laporan masyarakat adanya dugaan pemerasan ataupun pungutan liar dalam pengurusan kenaikan pangkat ASN. Kepala BKPSDM Muratara berinisial L diamankan diruang kerjanya berikut barang bukti uang Rp500 ribu di dalam amplop, dan Rp5 juta didalam sebuah tas, pada 27 April 2026. Perkara ini akhirnya berproses di Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muratara, hingga Penetapan Tersangka pada 8 Mei 2026, dan bahkan telah dilakukan Pelimpahan Tahap II (P21) untuk penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Hal ini membuktikan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. 

Namun, kejadian yang nyaris serupa terjadi di Kota Lubuklinggau. Kali ini, Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, pada Selasa (18/8/2026) membawa 3 orang ASN Lubuklinggau, inisial A, F, dan V, atas adanya laporan masyarakat yang menduga telah terjadi pungutan liar dengan modus penerbitan surat rekomendasi yang menjadi dasar untuk pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP). 

Tak sedikit, setidaknya ada 42 buah amplop yang ditemukan saat pertemuan di Kantor Disdikbud Lubuklinggau pada Selasa (18/8/2026) siang itu. Dari tangan A ditemukan 14 amplop, serta 16 amplop lainnya telah dibuka tak ada lagi isinya. Kemudian dari tangan F ditemukan 11 amplop, dan dari tangan V ditemukan 1 amplop. Amplop-amplop ini diduga dikumpulkan dari para Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kota Lubuklinggau, sebagai mahar atas diterbitkannya rekomendasi pencairan dana BOSP. 

Sayangnya, dengan konstruksi perkara yang nyaris sama, tapi mendapat perlakuan berbeda dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Bagaimana tidak, setelah membawa 3 ASN berikut barang bukti 42 amplop dari sebuah pertemuan antara 3 ASN Disdikbud Lubuklinggau dengan para Kepsek SD SMP Se-Kota Lubuklinggau, Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Lubuklinggau justru menyebut hanya membawa untuk meminta klarifikasi. 

"Jadi kita menjemput untuk melakukan klarifikasi terkait adanya laporan masyarakat. Jadi bukan penjemputan paksa atau OTT," ujar Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani dalam press rilisnya, Rabu (19/8/2026), dikutip dari www.detik.com.

Jika hal itu bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), lantas apakah wajar jika disebut sebagai penjemputan untuk diminta klarifikasi? 

Bukankah, Jaksa tidak berhak melakukan penjemputan terhadap seseorang untuk sebuah alasan dimintai klarifikasi. Karena mekanismenya telah diatur, dengan cara mengirimkan surat undangan klarifikasi ke pihak terlapor. Selain itu, pihak terlapor dapat hadir atau tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi, karena bersifat sukarela tergantung kesediaan pihak yang menerima undangan klarifikasi, dan secara hukum tidak bisa dilakukan penjemputan. 

Lalu, jika dalih dimintai klarifikasi berasa janggal, dengan mekanisme yang diatur. Maka istilah Operasi Tangkap Tangan yang dibantah pihak Kejari Lubuklinggau, justru lebih terkesan masuk akal, dengan diamankannya 3 ASN Disdikbud Lubuklinggau, bersama barang bukti 42 amplop, yang diduga pemberian dari Kepsek SD SMP Se-Kota Lubuklinggau, atas telah diterbitkannya Surat Rekomendasi pencairan dana BOSP. 

Dari dasar pengaduan masyarakat, hingga pada hari pertemuan Selasa (18/8/2026) siang, Tim Jaksa Kejari Lubuklinggau jelas menemukan 3 ASN selaku pihak terduga pungli yang menerima amplop, serta para Kepsek yang diduga pemberi hingga 42 amplop, demi mendapatkan sebuah surat rekomendasi untuk dasar pencairan dana BOSP. Dengan konstruksi perkara yang sudah cukup jelas dan terang benderang memuat unsur pidana, adanya pihak penerima, adanya pihak pemberi, amplop berisi uang. Tapi mengapa pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menyebut peristiwa pidana ini sebagai pelanggaran administrasi? 

Dikutip dari linggaupos.disway.id Saat Press rilis Rabu (19/8/2026), Menurut Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, dari hasil penyelidikan, diperoleh bahan keterangan, barang bukti, dan fakta hukum ditemukan pelanggaran administrasi.

Adanya pelanggaran administrasi terkait proses dan mekanisme pencairan Dana BOSP yang dilakukan dengan cara menerbitkan surat rekomendasi yang digunakan sebagai persyaratan pencairan di Bank Sumsel Babel Cabang Lubuk Linggau. 

Hal ini bertentangan dan melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

Masih dikutip dari linggaupos.disway.id, Kejari Lubuklinggau menyerahkan penanganan Laporan Pengaduan tersebut kepada Inspektorat Kota Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Seyogyanya, perkara pidana tetap berproses di APH, sedangkan terkait pelanggaran ASN maupun administrasi berproses di APIP secara berbarengan, tanpa adanya upaya pelimpahan tanggungjawab yang bukan menjadi kewenangan pihak yang dilimpahkan, dan berpotensi mengaburkan peristiwa pidana yang telah lebih dulu ditangani pihak lain. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar