Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Buru Pelaku Hingga Ke Pulau Bangka, Ditreskrimum Polda Sumsel Ungkap Kasus Pencurian Besi Sutet

Bens Indonesia, Palembang - Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil ungkap kasus tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KHUP sekaligus pengrusakan sejumlah fasilitas Tower Sutet milik PT. PLN Persero di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, 28 Oktober 2022 lalu.

Kendati sempat kabur alias buron usai jalankan aksinya, dua terduga pelaku NE alias Vicen (30) dan LH alias Nandes (23) merupakan warga setempat akhirnya berhasil diamankan Anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.

Menariknya, penangkapan kedua pelaku membuat polisi bekerja ekstra keras. Pasalnya, salah satu pelaku LH alias Nandes (23) diburu hingga ke Pulau Bangka. 

Pelaku Nandes diamankan saat tengah berada disalah satu tempat di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka yang menjadi tempat persembunyiannya selama buron, (7/12). Sementara itu, Pelaku Vincen telah lebih dulu diamankan polisi saat tengah pulang berada dikediamanya, di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang Muara Enim, 30 November 2022 lalu. 

Penangkapan kedua terduga pelaku, merupakan hasil penyidikan sesuai delik aduan :  LP/B-93/X/2022/Sumsel/Res Muara Enim tanggal 27 Oktober 2022, LP/B-99/X/2022/Sumsel/Res Muara Enim tanggal 31 Oktober 2022.

Dikonfirmasi, Dirkrimum Polda Sumsel, melalui Kasubdit III (jatanras), Kompol. Agus Prihadinika, membenarkan perihal terungkapnya aksi curat yang disertai merusak sejumlah barang bangunan listrik milik PT. PLN yang terjadi di Gunung Megang Muara Enim tersebut.

"Kedua Pelaku beraksi dengan mencuri besi siku tower 117 di Gunung Megang, dengan cara di Potong. Akibat itu, PLN merugi hingga Rp.4 juta. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 170 KUHP atau Pasal 191 KUHPidana,"Jelas kasubdit III. [Ifan]

Posting Komentar

0 Komentar