Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Tempo Sepekan, Polres Muratara Berhasil Ringkus 8 Pelaku Kriminal

Bens Indonesia, Muratara - Dalam kurun waktu sepekan terakhir, Polres Musi Rawas Utara Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus 8 orang pelaku dari berbagai perkara tindak pidana. 

Para pelaku yang berhasil diamankan yaitu Siswandi (34), Mulyadi (30), dan Herman (42) warga Kelurahan Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas atas dugaan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). 

"Tiga pelaku ini, Satreskrim Polres Musi Rawas Utara bersama Polsek Rawas Ulu berhasil amankan pada hari Rabu (21/6) sekira pukul 13.00 wib. Terhadap ketiganya, kita kenakan Pasal 158 UU RI Nomor 30 perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, energi dan mineral. Kami menghimbau kepada masyarakat yang masih melakukan penambangan ilegal untuk berhenti. Ini merupakan langkah kita sebagai upaya pencegahan atas pencemaran aliran sungai. Apabila sudah kita himbau masih melakukan penambangan ilegal maka akan kita tindak," jelas Kapolres Muratara, Akbp. Ferly Rosa Putra, S.Ik., melalui Wakapolres Muratara, Kompol. I Putu Suryaman, didampingi Kasi Humas, Akp. Baruanto, didampingi Kasat Reskrim, Akp. Sofyan Hadi, SH., MH., Kapolsek Rawas Ulu, Iptu. Herwan, Kanit Pidum, Ipda. Hari Suharto, M.Si., Kanit Pidsus, Ipda. David.

Selain itu, Polres Musi Rawas Utara pula berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan bernama Aan Putra Jaya (26), dengan korbannya yang mengalami luka berat yakni luka bacok pada bagian pelipis, lengan, serta punggung. 

"Ada juga kasus pemerkosaan yang terjadi di kebun karet Desa Ulu Tiku Kecamatan Karang Jaya. Pelaku yang berhasil kita amankan yakni Andesta (24) warga Desa Sungai Jernih. Pada saat itu, korban di dekap oleh pelaku dan dirudapaksa. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun," terangnya. 

LP lain yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas Utara yakni tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi di Desa Embacang Kecamatan Karang Jaya, dengan tersangka yang berhasil diringkus atas nama Ependi (59). 

"Ada juga terkait laporan palsu. Pelaku atas nama Rohman (29) datang kepada kita melaporkan kejadian 365 KUHP. Setelah kita lakukan pemeriksaan intensif, laporan tersebut tidak benar, ternyata sepeda motor yang dilaporkan telah dibegal faktanya telah dijual oleh pelaku, karena berusaha menghilangkan tagihan leasing," imbuhnya. 

Wakapolres Muratara mengatakan, pihaknya selalu berusaha untuk melindungi dan mengayomi masyarakat Muratara. "Jangan ragu untuk melaporkan kejadian tindak pidana ke Polres Muratara. Kita pasti merespon cepat laporan warga," himbau nya. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar