"Pelaku AA (DPO) telah mengintai korban yang baru saja mengambil uang dari Bank, kemudian pelaku menggemboskan ban kendaraan korban menggunakan paku yang terpasang pada kaki pelaku hingga kendaraan korban berjalan dan merasakan ban bocor dan berhenti, kemudian para pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang turun dari kendaraan. Pelaku AS mengambil tas berisi uang bersama RA langsung melarikan diri kearah Sarolangun," papar Wakapolres Muratara, Kompol. Ermi, didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Joni Jamaris, SH., MH.
Pelaku yang berhasil diamankan inisial AS (32) warga Desa Tanjung Sanai 1, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong, serta RA (36) warga Desa Sialang Rampai, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Riau. Sedangkan pelaku lain inisial AA berstatus DPO.
Pelaku AS diamankan pada Rabu (19/8) di kediamannya, sedangkan RA diringkus pada hari yang sama saat tengah mengemudikan mobil travelnya di jalan lintas Lubuklinggau-Jambi.
Keduanya diringkus petugas lantaran telah melakukan tindakpidana Curat dengan korbannya bernama Muhtarido (40) warga Desa Srijaya Makmur, yang kehilangan satu buah tas berisikan uang tunai Rp300 juta serta dua unit handphone.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa satu unit motor vario hitam, satu buah ban milik korban, dan satu buah tas milik korban," Imbuh Ermi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf G UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang tindakpidana Curat. [BN1]

0 Komentar