Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Perusahaan Peraih Proper Merah di Sumsel Naik 63%, Kelestarian Lingkungan Kian Terabaikan

Bens Indonesia, Sumatera Selatan - Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor: 546 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor: Sk.1353/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2023, tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022-2023. 

Sebanyak 46 Perusahaan di Sumatera Selatan meraih Proper Merah. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan periode sebelumnya, yang hanya terdapat 29 Perusahaan di Sumsel peraih Proper Merah. 

Raport Merah pada Proper menunjukkan bahwa, perusahaan ini memiliki berbagai masalah dalam pengelolaan lingkungan hidup dan dinilai belum memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup, mulai dari tata kelola air, dampak kerusakan hutan, pengendalian pencemaran air, pengelolaan limbah B3, pencemaran udara, serta implementasi amdal. 

Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, bahkan sempat geram setelah mengetahui Perusahaan peraih Proper Merah di Sumatera Selatan yang naik 63% dibanding tahun sebelumnya, dari 29 Perusahaan menjadi 46 Perusahaan di Sumsel menyandang predikat "MERAH" dalam hal pengelolaan lingkungan. 

"Saya harap, perusahaan dapat memperbaiki peringkatnya, dengan menjaga lingkungan demi masa depan anak cucu kita," pesannya. 

Sementara itu, Kepala DLHP Provinsi Sumsel, Herdi, melalui Kasi Pengendalian dan Pencemaran, Reza menjelaskan, terdapat beberapa unsur atau item penilaian yang tidak terpenuhi sehingga perusahaan mendapat Raport Merah. 

Diantaranya penilaian atas upaya perusahaan terhadap daur hidup dan penerapan sistem manajemen lingkungan, misalnya efisiensi energi, penurunan emisi, efisiensi air dan penurunan beban air limbah, pengurangan dan pemanfaatan limbah, perlindungan keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat, serta tanggap kebencanaan dan inovasi sosial.  

"Penilaian Proper lingkungan ini merupakan penilaian yang memiliki tingkat evaluasi tinggi. Jadi, kalau satu item yang tidak terpenuhi, maka bisa dikenakan proper merah," kata Reza. 

Sementara untuk penilaian proper yang ditangguhkan, Reza menyebut, ada sanksi yang dikenakan ke perusahaan yang belum diselesaikan. Reza mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang mendapatkan Proper Merah. 

"Pembinaan dan pengawasannya dilakukan oleh Gakkum KLHK, Provinsi maupun Kabupaten/Kota tempat perusahaan beroperasi," ucapnya. [BN1]

Berikut daftar 46 Perusahaan di Sumatera Selatan peraih predikat Proper Merah >>> klik disini

Berikut daftar 7 Perusahaan di Musi Rawas Utara yang meraih predikat Proper Merah >>> klik disini

Posting Komentar

0 Komentar