Ticker

6/recent/ticker-posts

Kios Pasar Lawang Agung Diperjualbelikan 'Oknum', Ini Tanggapan Kabid Asset...

Kabid Asset BPKAD Muratara, Hasan Yudhistira.
Bens Indonesia, Muratara - Menindaklanjuti informasi terkait kios Pasar Lawang Agung yang merupakan asset Pemkab Musi Rawas Utara diduga diperjualbelikan oleh oknum (Mantan Pejabat dan Mantan Anggota DPRD), turut mendapatkan komentar dari Kepala Bidang Asset BPKAD Muratara, Hasan Yudhistira. 

Baca juga --- Bartahun-tahun, Potensi PAD dari Sewa Kios Pasar Lawang Agung 'Bocor'

Hasan menjelaskan, berdasarkan tusi masing-masing yang merujuk pada Permendagri nomor 19, pengguna barang bertanggungjawab melakukan pengamanan terhadap asset daerah, dalam hal ini Disperindagkop Muratara selaku Pengguna Barang (Pasar Lawang Agung). 

"Langkahnya, setelah Disperindag mendapat info dan terjun ke lapangan, kemudian Disperindag bersurat ke Bidang Asset berdasarkan data yang telah diperoleh. Kemudian Bidang Asset akan bersurat ke APIP (Inspektorat) untuk dilakukan Audit atas data-data yang disampaikan tadi," jelas Kepala BPKAD, Mutasir, melalui Kabid Asset, Hasan Yudhistira. 

Sambung Hasan, APIP kemudian melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), guna memastikan benar atau tidaknya, adakah potensi kerugian daerah yang ditimbulkan atau hanya sebatas administrasi, ini yang akan didalami oleh APIP nantinya. 

"Kalau nantinya muncul kerugian daerah, pastinya harus ada pengembalian dari si oknum. Kalau ada unsur unsur lain katakanlah melawan hukum akan dilimpahkan ke APH. Itu tergantung rekomendasi APIP nantinya, apakah ke Bidang Asset, atau Disperindag, atau justru ke APH," pungkas Hasan. 

Sebelumnya, Disperindagkop bersama Wakil Bupati Muratara, H Junius Wahyudi, Wakil Ketua II DPRD Muratara, Zainal Abidin, dan Anggota Komisi II, sidak (15/4) di Pasar Lawang Agung. Ditemukan fakta bahwa beberapa pedagang mengaku telah membeli kios pasar (Asset Pemkab Muratara) dari salah seorang oknum (Mantan Pejabat dan Mantan Anggota DPRD). Dan ada pula pedagang yang mengaku menyewa kios dari salah seorang oknum dengan harga yang jauh lebih tinggi dari besaran retribusi yang diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2024. Hal ini menyebabkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari item Retribusi Pelayanan Pasar tidak memperoleh hasil yang maksimal, karena terjadi kebocoran dan mengalir ke kantong oknum-oknum tersebut. 

Baca juga --- Buntut Bocornya PAD dari Sewa Kios Pasar Lawang Agung, Bapenda Bakal Bentuk Timsus

Saat ini, Disperindagkop Muratara sedang menginventarisir para pedagang yang menempati kios di Pasar Lawang Agung, dari mana mereka memperolehnya dan sejak kapan menempatinya. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar