Ticker

6/recent/ticker-posts

PT KIS yang Digandeng Faskes Muratara dalam Pengolahan Limbah B3, Diduga Bermasalah Terkait Perizinan

Bens Indonesia, Muratara - Dikutip kembali dari berita sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara, Tasman Majid mengungkapkan, Faskes di Muratara telah bekerjasama dengan PT Kenali Indah Sejahtera (PT KIS) dalam pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). 

Baca juga --- Tak Miliki Insinerator, Faskes di Muratara Gandeng PT KIS Kelola Limbah B3

"Sejauh ini, kita di Muratara belum ada Insinerator. Jadi Faskes kita bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan pengelolaan limbah B3. Kalau tidak salah, PT KIS di Jambi," dikutip kembali dari Kadis Kesehatan Muratara, Tasman Majid, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (30/6/2025).

Setelah ditelusuri di website resmi (www.kenaliindahsejahtera.com), PT KIS beralamat di Jalan Surya Dharma No.03, Kel. Sukakarya, Kec. Kota Baru, Kota Jambi. Pada website tersebut juga memuat informasi bahwa perusahaan yang berdiri pada tahun 2015 ini bergerak dibidang pengangkutan dan pengumpulan limbah B3 skala nasional yang telah mempunyai izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, serta izin angkutan barang khusus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. 

Pada website tersebut juga memuat informasi terkait perizinan yang dimiliki PT KIS antara lain: SK KLHK Nomor: S.335 Tahun 2020, izin pengolahan limbah B3 dalam kegiatan pengumpulan limbah skala nasional, dan Rekomendasi Pengangkutan limbah B3 izin dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI Nomor: SK.00029 tahun 2018 tentang izin pelaksanaan penyelenggaraan angkutan barang khusus untuk mengangkut barang berbahaya (B3) skala nasional. 

Belakangan diketahui, Tim Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Sinta Hendra, telah turun melakukan verifikasi lapangan, Kamis (22/5/2025) ke PT Kenali Indah Sejahtera, dan menemukan bahwa PT Kenali Indah Sejahtera tidak memiliki izin penyimpanan limbah B3, tidak memiliki cold storage, dan tidak menggunakan kendaraan berpendingin untuk mengangkut limbah B3. PT KIS hanya mengantongi rekomendasi dan izin pengangkutan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup. 

“Mereka (PT KIS, red) hanya punya rekomendasi dan izin angkut dari Kementerian. Tidak ada izin penyimpanan, tidak ada cold storage, dan mobil pengangkut tidak sesuai standar,” tegas PPLH Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Sinta Hendra. (dikutip dari www.mediakpk.co.id). 

Sumber berita lainnya (www.barisbaru.com) juga turut membahas terkait PT KIS yang diduga tak mengantongi izin resmi. Pada website berita tersebut menuliskan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi mengungkapkan bahwa, dua perusahaan yang menangani limbah medis RSUD Raden Mattaher Jambi yakni PT Anggrek Jambi Makmur (PT AJM) dan PT Kenali Indah Sejahtera (PT KIS), ternyata tidak memiliki izin pengumpulan limbah B3.

“Setelah kami cek dalam sistem, PT Anggrek Jambi Makmur dan PT Kenali Indah Sejahtera tidak memiliki izin pengumpulan limbah B3. Keduanya hanya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), tetapi izin operasional pengumpulan limbah belum terbit,” ujar Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Provinsi Jambi, Haris. Jum'at (21/3/2025) dikutip dari www.barisbaru.com.

Dengan berprosesnya permasalahan pengelolaan limbah B3 ke meja Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimssus Polda Jambi terhadap PT Kenali Indah Sejahtera mengungkap tabir, bahwa kontrak kerjamasa pihak lainnya dengan PT KIS diduga telah dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Merujuk Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Nomor 32 tahun 2009, pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan standar, regulasi, dan aturan yang berlaku, dapat dikenakan pidana paling singkat 1 tahun kurungan dan maksimal 3 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar