![]() |
Kepala BKPSDM Muratara, Lukman, SH. |
"Saat itu, ada salah satu Kepala OPD merekomendasikan oknum ASN inisial R untuk duduk di Jabatan Eselon III setingkat Sekretaris Dinas. Setelah di crosscheck di data kepegawaian, oknum R ini baru diketahui terdapat kekurangan masa kerja 4 bulan di jabatan Eselon IVa. Sehingga kita kembalikan yang bersangkutan ke jabatan Eselon IVa, untuk melengkapi kekurangan masa jabatan di Eselon IVa pada waktu itu," jelas Lukman, saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Kamis (21/8/2025).
Baca juga --- Ada Oknum ASN di Muratara Diduga Nekat Manipulasi Masa Kerja Demi Kejar Naik Pangkat
Ketika di flashback terkait polemik kekurangan masa jabatan oknum ASN inisial AB terbongkar di awal tahun 2023 hingga dijatuhi sanksi dikembalikan ke pangkat awal, tidak berhak menduduki jabatan selama 2 tahun, dan wajib mengembalikan kelebihan pembayaran atas gaji dan tunjangan. Lantas kenapa terhadap oknum ASN inisial R yang juga melakukan hal serupa tidak diberikan sanksi yang sama?
"Karena kekurangan masa jabatan 4 bulan oknum R ini tadi, kita kembalikan yang bersangkutan ke Eselon IV untuk melengkapi kekurangannya pada waktu itu," ungkap Lukman.
Mungkinkah ada "Perlakuan Khusus" terhadap oknum R jika dibandingkan AB yang menjadikan publik bertanya-tanya. Apakah mungkin isu oknum kekurangan masa kerja yang ngadu ke Bupati, menjadi salah satu penyebab oknum R mendapatkan Privilege, sehingga diberikan kesempatan melengkapi kekurangan masa kerja yang dulu telah terjadi, sedangkan AB harus menjalani sanksi, meski tindakan keduanya sama.
Baca juga --- Oknum ASN yang Manipulasi Masa Kerja Demi Naik Pangkat Ngadu Ke Bupati
"Tidak ada perlakuan khusus. Kami akan sesegera mungkin menelusuri rekam jejak yang bersangkutan. Kami akan buka lagi kelengkapan administrasi kepegawaian terhadap oknum R ini. Karena ini sudah menjadi perhatian, dan menjadi aduan masyarakat. Maka akan segera kami tindaklanjuti untuk mengecek seluruh administrasi kepegawaian si R ini. Kami juga sudah berkomunikasi dengan APIP," tegas Lukman.
Baca juga --- Ini Komentar Sekda dan APIP, Terkait Oknum ASN yang Memanipulasi Masa Kerja
Sejauh ini, sambung Lukman, oknum ASN inisial R ini sebelumnya merupakan pegawai di Kabupaten Musi Rawas Utara, dan sempat pindah ke Kabupaten Musi Rawas, hingga kembali lagi ke Kabupaten Muratara.
"Aku kurang tau pasti, oknum R ini kekurangan 4 bulan pada jabatan Eselon IVa itu di tahun berapanya. Yang jelas nanti kami cek lagi. Pangkat si R ini sudah tinggi, sudah 3D. Sekembalinya ke Muratara, oknum R ini belum mengajukan kenaikan pangkat," pungkas Lukman. [BN1]
0 Komentar