Ticker

6/recent/ticker-posts

Dimediasi Dispertanikan, Aliansi Masyarakat Nibung Desak PT AMR Selesaikan Sengketa Lahan

Bens Indonesia, Muratara - Senin (13/10/2025) siang, Dinas Pertanian dan Perikanan (Dispertanikan) Kabupaten Muratara, membuka ruang mediasi antara Aliansi Masyarakat Nibung bersama PT Agro Muara Rupit (PT AMR), terkait sengketa lahan milik warga Desa Jadi Mulya yang belum dibebaskan, bertempat di Ruang Rapat Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Muratara.

"Ya, tadi kita telah bersama-sama memediasikan masyarakat Desa Jadi Mulya selaku pemilik lahan yang bersengketa dengan PT AMR. Kami selaku Pemerintah Daerah berharap, permasalahan ini dapat segera terselesaikan, tanpa ada masyarakat yang dirugikan, dan investor dapat kembali beraktifitas dengan nyaman," ungkap Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Muratara, Ade Meiri Siswani, usai mediasi berlangsung. 

Ditempat yang sama, Abdul Aziz, SH., yang menjadi perwakilan Aliansi Masyarakat Nibung serta pemegang kuasa masyarakat menyampaikan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan. Pertama, terkait 20% lahan plasma PT AMR yang dipertanyakan masyarakat Desa Jadi Mulya. Kedua, terkait sengketa lahan yang telah di land clearance oleh PT AMR, namun belum dilakukan pembebasan lahan kepada Pemilik Lahan/Ahli Waris. 

"Ada beberapa tuntutan yang kami sampaikan, Pertama terkait plasma. PT AMR tadi menyampaikan, lahan inti berjumlah 1.926 hektar, dan plasma berjumlah 646. Jumlah itu sangat baik, hampir 30%. Tapi, kemana plasma itu diserahkan. Sedangkan jumlah KK di Desa Jadi Mulya tak sampai 250 KK. Apabila diserahkan ke Masyarakat Desa Jadi Mulya, setiap KK bisa mendapat lebih dari 2 Paket Plasma. Sementara faktanya, tidak ada masyarakat Desa Jadi Mulya yang mendapatkan plasma itu. Lalu untuk siapa plasma itu," papar Abdul Aziz, SH. 

Sambung Abdul Aziz, tuntutan kedua kepada PT AMR terkait sengketa lahan, dirinya bersama masyarakat Desa Jadi Mulya dan Aliansi Masyarakat Nibung telah menginventarisir total luas lahan yang telah dikuasai PT AMR tanpa proses pembebasan lahan kepada Pemilik Sah ataupun Ahli Waris dari Pemilik Lahan berjumlah lebih dari 200 hektar. 

"Lebih dari 200 hektar. Sementara pihak perusahaan mengklaim sudah melakukan pembebasan kepada pihak lain yang tidak ada hubungan dengan si Pemilik Lahan ataupun Ahli Waris. Contoh kejadian ya, surat atas nama si A, di kwitansi atas nama si A, ketika proses pembayaran dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada si B, yang tidak ada hubungan atau kaitannya dengan pemilik lahan. Itu yang kami duga ada pihak-pihak yang bermain disitu," imbuhnya. 

Masih menurut Abdul Aziz, berdasarkan mediasi yang telah dilakukan diperoleh kesepakatan, satu minggu kedepan setelah mediasi merupakan waktu untuk masyarakat menyampaikan data pendukung kepemilikan lahan ke Posko Pengaduan yakni kepada Kades Jadi Mulya. Dua minggu setelahnya, data yang masuk akan diinventarisir oleh Kades dan diserahkan kepada PT AMR untuk dilakukan verifikasi. 

"Satu minggu ini, kita akan menyerahkan seluruh data pendukung kepemilikan lahan dari para Pemilik Lahan yang sah, maupun dari para Ahli Waris. Sebenarnya tak perlu satu minggu, cukup dua hari saja sudah selesai, karena sudah lebih dahulu kami inventarisir. Dua minggu setelahnya, atau minggu kedua dan ketiga setelah mediasi menjadi masa PT AMR melakukan verifikasi. Kita tunggu saja hasilnya setelah tiga minggu kedepan. Jika hasilkan kurang atau tidak memuaskan bagi kami masyarakat Desa Jadi Mulya dan Aliansi Masyarakat Nibung, kami tidak segan-segan untuk menduduki lahan," tandas Aziz. 

Sementara itu, Perwakilan Sipef Grup (PT Tolan Tiga Indonesia), Berlinson Damanik, yang hadir saat rapat mediasi didampingi Manajer PT AMR East, Subarta, dan Manajer Plasma, Gindo Gultom menyampaikan, pihaknya tidak ada niat untuk merebut apa yang menjadi hak masyarakat. Karena pihak perusahaan telah melakukan pembebasan lahan sesuai prosedur perusahaan. 

"Kami sudah melakukan pembebasan lahan sesuai prosedur Perusahaan. Terlepas ada pihak-pihak yang mengklaim sebagai Pemilik Lahan, silahkan sampaikan data pendukungnya. Akan kami ganti rugi. Tapi, jangan pula seperti ada kejadian, sudah kita bayar lahan kepada bapaknya, setelah itu muncul pula anaknya meminta ganti rugi. Padahal waktu pembayaran, anaknya ikut hadir mendampingi bapaknya menerima uang pembebasan lahan. Intinya, kami siap bertanggungjawab dan siap mengganti rugi apabila ada lahan bapak/ibu yang telah kami garap tapi belum menerima uang ganti rugi, tapi monggo data pendukung kepemilikan lahan yang sah disampaikan bisa melalui pak Kades," jelas Berlinson Damanik, didampingi Manajer PT AMR East, Subarta, dan Manajer Plasma, Gindo Gultom. 

Terkait pernyataan dari pihak Perusahaan tersebut, Pemegang Kuasa masyarat Desa Jadi Mulya, Abdul Aziz, siap berkomitmen apabila ada warga yang telah menerima pembayarsn ganti rugi lahan dan kembali meminta ganti rugi, pihaknya siap mencoret pihak tersebut dari kelompok yang bersengketa. 

"Terkait itu tadi, kami sepakat dan komitmen, bila ada diantara masyarakat yang bersengketa ini tadi telah menerima pembayaran dan kembali meminta ganti rugi, kami siap mencoret yang bersangkutan dari daftar. Tapi, apabila klaim pihak perusahaan yang telah membayarkan kepada pihak lain diluar pemilik lahan yang dah atau ahli waris, maka silahkan di proses oknum tersebut," pungkas Aziz. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar