![]() |
| Penyerahan 113 sertifikat aset daerah oleh kakan ATR/BPN Kepada Pemkab Rejang Lebong |
Kepala Kantor ATR/BPN Rejang Lebong, Tarmizi, menyampaikan bahwa seluruh dokumen legalitas tersebut telah diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Total ada 113 persil Sertifikat yang telah kami serahkan. Aset tersebut meliputi tanah perkantoran, jalan, serta aset lain milik Pemkab,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerbitan Sertifikat ini merupakan tindaklanjut dari pengajuan inventarisasi aset yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Daerah (BPKD) Rejang Lebong. Menurutnya, proses sertifikasi akan terus berlanjut seiring adanya pengajuan berkala dari Pemerintah Daerah.
Tarmizi menambahkan, selain menjalankan program sertifikasi aset, pihaknya juga berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kontribusi tersebut berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Sepanjang tahun 2025, realisasi kontribusi dari ATR/BPN melalui PNBP dan BPHTB mencapai sekitar Rp2,7 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, mengapresiasi langkah ATR/BPN dalam mempercepat legalitas aset daerah. Ia menilai sertifikasi ini sangat penting dalam menciptakan tertib administrasi dan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah.
“Legalitas aset menjadi fondasi penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Kami juga mengapresiasi kontribusi nyata ATR/BPN terhadap peningkatan PAD,” kata Hendri.
Ia berharap, kerja sama antara Pemkab Rejang Lebong dan ATR/BPN dapat terus ditingkatkan, sehingga seluruh aset daerah dapat terdata dengan baik dan memiliki kekuatan hukum yang jelas di masa mendatang. [Fdr]

0 Komentar