Audiensi yang berlangsung di ruang rapat DPRD Rejang Lebong tersebut diterima oleh unsur pimpinan dan anggota dewan. Dalam pertemuan yang berlangsung secara terbuka itu, PMII Curup menyampaikan sejumlah persoalan mulai dari isu ekonomi nasional, tata kelola pemerintahan, infrastruktur, hingga penegakan hukum di Kabupaten Rejang Lebong.
Ketua Cabang PMII Curup, Abdul Kohar, mengatakan bahwa langkah yang dilakukan organisasinya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah dan kondisi daerah.
"Mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Kami hadir bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap berbagai persoalan yang saat ini dirasakan masyarakat. Aspirasi yang kami bawa hari ini merupakan suara yang harus mendapat perhatian serius dari para pemangku kebijakan," tegas Abdul Kohar usai audiensi.
Dalam kesempatan tersebut, PMII Curup menyampaikan delapan poin tuntutan. Di antaranya meminta penegakan amanat Pasal 33 UUD 1945 secara berdaulat, pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, penguatan kemandirian ekonomi nasional, hingga evaluasi struktur kabinet berdasarkan kompetensi dan kewenangan.
Selain itu, PMII juga mendesak pemerintah untuk melakukan pembenahan terhadap sejumlah program nasional yang dinilai perlu dievaluasi, meningkatkan kesejahteraan guru, menangani kasus kriminalitas secara serius di Kabupaten Rejang Lebong, memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak, serta mengusut tuntas kasus kematian Resma Reta dengan membentuk tim khusus dan memberikan kepastian hukum yang transparan kepada masyarakat.
Menurut Abdul Kohar, salah satu tuntutan yang menjadi perhatian serius PMII adalah penegakan hukum yang transparan terhadap kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.
"Masyarakat berhak mengetahui perkembangan setiap proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan terbuka agar kepercayaan publik tetap terjaga," ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayatullah, menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang dilakukan PMII Curup sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
"Kami mengapresiasi adik-adik PMII yang telah menyampaikan aspirasi secara santun dan konstitusional. Semua poin yang disampaikan akan kami pelajari dan koordinasikan sesuai dengan kewenangan DPRD. Aspirasi ini menjadi bahan masukan penting bagi kami dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyampaian rekomendasi kepada pihak terkait," ujar Hidayatullah.
Ia menjelaskan bahwa DPRD membutuhkan waktu untuk melakukan pembahasan internal dan berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan terhadap sejumlah tuntutan yang disampaikan.
"Kami meminta waktu 1x7 hari untuk menindaklanjuti aspirasi ini. Setelah itu, kami akan menyampaikan hasil koordinasi maupun langkah-langkah yang dapat dilakukan sesuai kewenangan DPRD Rejang Lebong," katanya.
PMII Curup menyambut positif komitmen tersebut. Organisasi mahasiswa itu menegaskan akan terus mengawal proses tindak lanjut yang dilakukan DPRD maupun pihak terkait guna memastikan seluruh. [Fdr]

0 Komentar