Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejari Rejang Lebong Dampingi Pengelolaan Dana Desa, Cegah Kades Tersandung Masalah Hukum

Bens Indonesia, Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terus berupaya mendorong pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang transparan, akuntabel, serta tepat sasaran. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan yang bersumber dari anggaran desa.

Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Isfardy, SH., MH., melalui Kasubsi Pertimbangan Hukum, Dandi Satya Permana, SH, MH, mengatakan pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan agar penggunaan Dana Desa tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut Dandi, selama ini masih ditemukan sejumlah kepala desa maupun perangkat desa yang tersandung kasus hukum akibat kurang memahami tata kelola keuangan desa serta regulasi yang mengatur penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

"Selama ini cukup banyak kepala desa dan perangkat desa yang berhadapan dengan persoalan hukum karena belum memahami secara maksimal tata kelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Karena itu, Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan dan pengawasan agar pengelolaannya sesuai aturan yang berlaku," ujar Dandi, Rabu.

Ia menjelaskan, hingga saat ini terdapat empat desa di Kabupaten Rejang Lebong yang telah mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejari Rejang Lebong. Keempat desa tersebut yakni Desa Cahaya Negeri, Desa Teladan, Desa Babakan Baru, dan Desa Dusun Sawah.

Pendampingan yang diberikan tidak hanya pada tahap pelaksanaan kegiatan, tetapi juga mencakup proses perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan penggunaan anggaran desa. Dengan demikian, pemerintah desa dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai aspek hukum dalam pengelolaan keuangan desa.

"Kita akan membantu pengawasan dan pendampingan. Selain itu, Kejaksaan juga akan melakukan sosialisasi hukum kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong agar penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai dengan peruntukannya, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," katanya.

Dandi menambahkan, program pendampingan hukum tersebut juga merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan desa sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Dusun Sawah, Ruslan, menyambut baik pendampingan yang dilakukan oleh Kejari Rejang Lebong. Menurutnya, keterlibatan Kejaksaan dalam pelaksanaan program yang bersumber dari Dana Desa menjadi bentuk transparansi sekaligus memberikan rasa aman bagi pemerintah desa dalam menjalankan kegiatan pembangunan.

Ia mencontohkan, pada kegiatan pra pelaksanaan pembangunan pembukaan jalan desa yang didanai melalui Dana Desa, pihaknya sengaja melibatkan Kejaksaan sebagai pendamping agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pendampingan dari Kejaksaan ini merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Masyarakat juga berhak mengetahui penggunaan anggaran desa, sehingga seluruh kegiatan yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka," ujar Ruslan.

Menurutnya, keberadaan pendampingan hukum dari Kejaksaan tidak hanya membantu pemerintah desa memahami regulasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa yang dilakukan pemerintah desa.

Dengan adanya program pendampingan tersebut, diharapkan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Rejang Lebong dapat semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Selain mendorong percepatan pembangunan di tingkat desa, langkah ini juga diharapkan mampu meminimalisir potensi pelanggaran hukum sehingga Dana Desa benar-benar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. [Fdr]

Posting Komentar

0 Komentar