Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong mencatat hingga saat ini sekitar 300 warga Rejang Lebong bekerja di berbagai negara melalui jalur resmi. Mereka tersebar di sejumlah negara tujuan, seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Malaysia hingga beberapa negara di kawasan Eropa.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong, M Andhy Afriyanto, SE., mengatakan tingginya minat masyarakat bekerja ke luar negeri harus diimbangi dengan pemahaman mengenai prosedur keberangkatan yang benar. Menurutnya, calon pekerja migran tidak boleh mudah tergiur oleh iming-iming gaji besar ataupun proses keberangkatan yang cepat.
"Minat masyarakat untuk bekerja ke luar negeri memang masih cukup tinggi. Namun kami mengingatkan agar seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi. Jangan mudah percaya kepada pihak yang menawarkan pekerjaan tanpa legalitas yang jelas," ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga kini Disnakertrans terus melakukan pengawasan terhadap potensi keberangkatan pekerja migran nonprosedural. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan, eksploitasi tenaga kerja, maupun Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut Andhy, salah satu cara paling aman sebelum menerima tawaran bekerja di luar negeri adalah berkonsultasi terlebih dahulu ke Disnakertrans. Dengan begitu, calon pekerja dapat memastikan apakah perusahaan penyalur yang menawarkan pekerjaan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.
"Kami membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. Silakan datang ke Disnakertrans agar kami dapat mengecek legalitas perusahaan penyalur maupun prosedur keberangkatannya. Ini penting agar masyarakat mendapatkan perlindungan hukum selama bekerja di luar negeri," jelasnya.
Ia menambahkan, bekerja melalui jalur resmi memberikan banyak keuntungan bagi calon PMI. Selain memiliki kontrak kerja yang jelas, pekerja juga memperoleh perlindungan dari pemerintah, jaminan hak ketenagakerjaan, hingga pendampingan apabila mengalami permasalahan di negara tujuan.
Sebaliknya, pekerja yang berangkat melalui jalur ilegal berisiko menghadapi berbagai persoalan, mulai dari tidak adanya perlindungan hukum, eksploitasi oleh pemberi kerja, hingga ancaman menjadi korban perdagangan orang.
Karena itu, Disnakertrans terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjadi pekerja migran secara prosedural. Pemerintah berharap tingginya minat masyarakat bekerja di luar negeri dapat diiringi dengan kesadaran untuk memilih jalur yang aman, legal, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami mengajak masyarakat agar lebih teliti sebelum menerima tawaran kerja ke luar negeri. Pastikan seluruh dokumen dan perusahaan penyalur sudah resmi, sehingga keberangkatan benar-benar aman dan hak-hak pekerja tetap terlindungi," pungkasnya.(Fdr)

0 Komentar