Ticker

6/recent/ticker-posts

144 Hari Pemkab Musi Rawas Utara Berdayakan Tersangka Pemerasan Sebagai Kepala BKPSDM

Bens Indonesia, Muratara - Hal yang menjadi tanda tanya besar bagi sebagian besar publik, pasca Kepala BKPSDM Muratara, inisial L alias Lukman, SH., terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Muratara pada 27 April 2026, dan telah resmi ditetapkan sebagai Tersangka pemerasan, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/53/V/RES.3./2026/Satreskrim, tertanggal 8 Mei 2026. 

Tersangka Lukman, hingga hari ini masih tetap menduduki kursi Kepala BKPSDM Musi Rawas Utara, terhitung sampai hari ini (29/9) telah 155 hari pasca OTT, serta 144 hari menyandang status sebagai Tersangka. 

Baca juga --- 147 Hari Pasca OTT, Jabatan Kepala BKPSDM Dikabarkan Masih Ditempati Tsk L

Baca juga --- Terjerat OTT, Kepala BKPSDM Muratara Resmi Tersangka

Organisasi ini, sepatutnya menjadi Manajer bagi ASN pada sisi manajerial administrasi kepegawaian, baik dalam hal penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan manajemen ASN, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja dan pembinaan, pengolahan data dan informasi, hingga pada evaluasi dan pelaporan kinerja ASN kepada Kepala Daerah secara berkala. 

Sayangnya, organisasi yang mengurusi urusan kepegawaian ini masih dikepalai oleh seseorang yang telah berstatus Tersangka, dan masih terus menerima manfaat dari negara/daerah berupa gaji. 

"Untuk si L masih tercatat sebagai Kepala BKPSDM. Itu sebabnya Deni (Sekretaris BKPSDM, red) menjadi Plh," tutur Sekda Muratara, Drs. Elvandary, M.Si., CRMO., yang dikutip kembali, usai dibincangi awak media di ruang kerjanya. 

Sambung Sekda, terhadap L memang tidak diperbolehkan untuk hadir di kantor, dengan pertimbangan dapat berpotensi menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengintervensi pihak-pihak lain yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi. 

"Masih, masih, Kepala BKPSDM. Hanya saja tidak diizinkan untuk ngantor, karena beberapa pertimbangan. Untuk gajinya, masih tetap dibayarkan," papar Sekda. 

Lantas, apakah sebenarnya yang menjadi pertimbangan Pemkab Muratara tetap mempertahankan seorang Tersangka pemerasan berada dikursinya. Benarkah hanya permasalahan SDM yang terus digaungkan, atau demi menjaga posisi kolega yang telah loyal, atau justru menjaga sebuah misi besar demi suksesi sebuah kepentingan dibalik layar agar tak menyeruak ke permukaan. 

Hingga berita ini dimuat, pihak Bens Indonesia masih terus melakukan upaya konfirmasi ke pihak-pihak terkait, guna menjawab sederet tanda tanya di masyarakat menjadi terang benderang.

Perlu diketahui juga, 7 Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Overtime/kadaluwarsa di Kabupaten Musi Rawas Utara telah menjabat sebagai Pelaksana Tugas, pada masa Kepala BKPSDM Muratara masih dijabat oleh Lukman, SH., sebelum terjaring OTT dan ditetapkan sebagai Tersangka pemerasan dalam pengurusan kenaikan pangkat ASN. [BN1]

Baca juga --- Permenpan-RB 22/2021 dan SE BKN 1/2021 "Dikangkangi" Bupati Muratara, Pejabat Pelaksana Tugas Overtime Kian Bertambah

Baca juga --- Empat Pelaksana Tugas di Muratara "Overtime", Berpotensi Maladministrasi yang Menimbulkan Konsekuensi Hukum

Baca juga --- Ketua Tim Baperjakat Akui 4 Jabatan Plt Overtime Sebuah Kesahalan

Baca juga --- Pertahankan 4 Plt Overtime, Bupati Muratara Secara Sengaja Tabrak Permenpan-RB 22/2021 dan Abaikan SE BKN 1/2021

Posting Komentar

0 Komentar