Empat pejabat yang sampai hari ini masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas setelah melewati 6 bulan (3+3), yakni Dinas PUPR Muratara, Bappeda Muratara, Dinas PPKB, dan Bagian Prokopim.
Baca juga --- Empat Pelaksana Tugas di Muratara "Overtime", Berpotensi Maladministrasi yang Menimbulkan Konsekuensi Hukum
Keempat Pejabat yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas dan sudah melebihi batas waktu Overtime/Kadaluwarsa tersebut, ternyata masih mengantongi Surat Keputusan Bupati Muratara, yang tentunya ditandatangani oleh Bupati Musi Rawas Utara.
"Pada dasarnya, mereka yang menjabat Pelaksana Tugas memegang SK Bupati terkait Penunjukan PLT. Meski telah melewati 3+3, SK itu kembali diperpanjang," tutur Plh Kepala BKPSDM Muratara, Deni Sartika, S.Sos., M.Si., saat diwawancarai awak media diruang kerjanya, Senin (31/8/2026).
Artinya, Bupati Musi Rawas Utara yang mengeluarkan SK Bupati penunjukan Pelaksana Tugas, telah secara sengaja menabrak SE Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 dan Permenpan-RB Nomor 22 tahun 2021, dengan dalih yang terus dimunculkan ke publik, lantaran minimnya SDM di Kabupaten Muratara. Pihaknya akan segera melantik pejabat Definitif untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan yang saat ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Baca juga --- Ketua Tim Baperjakat Akui 4 Jabatan Plt Overtime Sebuah Kesahalan
Namun informasi yang berhasil dihimpun, dalam waktu dekat akan terjadi pengisian jabatan Eselon II hasil Assessment, yang bakal mengisi bangku-bangku strategis yang telah kadaluwarsa diduduki Pelaksana Tugas.
Isu tak sedap pun muncul ke permukaan, media ini menerima informasi, bahwa terdapat calon-calon pejabat yang telah lolos assessment dan masuk 3 besar perangkingan, yang tinggal menunggu keputusan Bupati, ternyata tak cukup cakap bahkan tak membidangi sesuai keilmuannya.
"Alasan pak Sekda kemarin diberita, menunggu hasil Assessment untuk mengisi jabatan kosong yang diisi Plt. Tapi, adakah yang memperhatikan, 3 besar yang lolos di Dinas PUPR contohnya, justru tak ada calon yang membidangi teknis. Ada yang bergelar ST, tapi bukan teknik sipil. Mana meritokrasinya," ungkap salah satu Pejabat di Muratara sambil melempar tawa.
Meritokrasi merupakan sistem yang menempatkan seseorang pada jabatan atau posisi berdasarkan bidang kemampuan, kompetensi, prestasi, dan integritas. Bukan karena kekayaan, kekerabatan, atau kedekatan politik. Istilah ini dipopulerkan pada tahun 1958 oleh Sosiolog asal Inggris, Michael Dunlop Young, dalam buku satir berjudul The Rise of the Meritocracy.
Maka, dalam Pemerintahan (Birokrasi), Meritokrasi menjadi penting, guna memastikan posisi strategis diisi oleh orang yang benar-benar ahli. Selain itu, sistem merit yang diterapkan akan menciptakan ASN yang profesional, netral, dan berintegritas. Dengan begitu outcome yang dihasilkan, terbangunnya kepercayaan publik, dengan diambilnya keputusan oleh orang-orang profesional dan berintegritas yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. [BN1]

0 Komentar