Ticker

6/recent/ticker-posts

147 Hari Pasca OTT, Jabatan Kepala BKPSDM Dikabarkan Masih Ditempati Tsk L

Bens Indonesia, Muratara - Terhitung hingga hari ini Senin (21/9/2026), Kepala BKPSDM Muratara inisial L, telah melalui 147 harinya pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan jajaran Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muratara, terkait dugaan tindak pidana pemerasan terhadap para ASN yang mengurus kenaikan pangkat. 

Beredar kabar, Tsk inisial L sejak di OTT (27/4) hingga hari ini (21/9) masih tercatat sebagai Kepala BKPSDM Muratara tanpa status dinonaktifkan atau dicopot dari jabatan. Hal ini pula yang menyebabkan Sekretaris BKPSDM Muratara, Deni Sartika, S.Sos., M.Si., hanya merangkap sebagai Pelaksana Harian (Plh). 

"Untuk si L masih tercatat sebagai Kepala BKPSDM. Itu sebabnya Deni (Sekretaris BKPSDM, red) menjadi Plh," tutur Sekda Muratara, Drs. Elvandary, M.Si., CRMO., yang dibincangi awak media di ruang kerjanya. 

Sambung Sekda, terhadap L memang tidak diperbolehkan untuk hadir di kantor, dengan pertimbangan dapat berpotensi menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengintervensi pihak-pihak lain yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi. 

"Masih Kepala BKPSDM. Hanya saja tidak diizinkan untuk ngantor, karena beberapa pertimbangan. Untuk gajinya, masih tetap dibayarkan," papar Sekda. 

Hal senada juga disampaikan Plh Kepala BKPSDM Muratara, Deni Sartika, S.Sos., M.Si.

"Di sistem, kak L masih Kepala BKPSDM. Terkait gaji, 2 bulan pasca OTT masih kami bayarkan. Sedangkan untuk gaji pada 2 bulan terakhir ini, gajinya masih kami tahan, belum kami bayarkan," jelas Plh Kepala BKPSDM, Deni Sartika, S.Sos., M.Si.

Hal ini kemudian menjadi tanda tanya besar, terkait disiplin ASN. Jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN. 

Ketidakhadiran Secara Terus-Menerus (Berturut-turut)10 Hari Kerja: Dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Ketidakhadiran Secara Kumulatif (Dalam 1 Tahun) 21–24 Hari Kerja: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. 25–27 Hari Kerja: Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sedangkan untuk ketidakhadiran 28 Hari Kerja atau Lebih: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Lalu, bagaimana jika L benar-benar masih mengisi posisi Kepala BKPSDM, sedangkan Tsk L tidak berkantor terhitung sudah 147 hari berturut-turut tanpa kehadiran. Haruskah daerah terus menanggung beban gaji bagi seorang Tsk inisial L yang sudah 147 hari tanpa kehadiran dikantor. [BN1]

Baca juga --- Oknum Pejabat di Muratara Dikabarkan Terjaring OTT

Baca juga --- Perkara OTT Kepala BKPSDM, Polres Muratara Berikan Keterangan Berubah-ubah: Dari Limpah ke APIP - Penetapan TSK - Tap TSK Batal dan Perkara Naik Penyidikan

Baca juga --- Keterangan APH Berubah-ubah di Perkara OTT, Abdul Aziz: Pentingnya Ketegasan dan Profesionalitas dalam Penanganan Perkara Tanpa ada Intervensi dan Kepentingan Tertentu

Baca juga --- Perkara OTT yang Menyeret Kepala BKPSDM Kian Ambigu, dari Dugaan "Meminta-minta" jadi Penerima "Ucapan Terimakasih"

Baca juga --- Hari Ini, Satreskrim Polres Muratara Gelar Perkara Kasus OTT Kepala BKPSDM di Ditreskrimsus Polda Sumsel

Baca juga --- Terjerat OTT, Kepala BKPSDM Muratara Resmi Tersangka

Posting Komentar

0 Komentar