Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejari Lubuklinggau Konsisten Sebut Pejabat Disdikbud yang Sempat Diamankan Tak Bisa Dijerat Pungli dan Gratifikasi, Tapi Pelanggaran Administrasi

Bens Indonesia, Muratara - Pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang diwakili oleh Kasi Intelijen, Armein Ramdhani mengatakan, terkait 3 ASN yang sempat diamankan pada Selasa (18/8/2026) lalu, murni pelanggaran administrasi, sehingga harus dilimpahkan ke APIP untuk proses tindaklanjut. 

"Mereka sempat kami bawa guna mengamankan barang bukti dan keterangan. Karena itu ada pelanggaran administrasi atas penerbitan Surat Rekomendasi untuk pencairan BOSP di Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau. Kenapa kami tidak ke Pasal Pungli, karena pungli harus ada unsur paksaan, dari hasil keterangan Kepala Sekolah, tidak ada yang dipaksa, mereka memberi sebagai ucapan terimakasih, nilainya ada yang Rp50 ribu, ada yang Rp100 ribu, bahasanya untuk uang rokok lah. Selain itu, jika mau dijerat dengan gratifikasi, standarnya harus diatas Rp10 juta rupiah. Sementara barang bukti hanya bernilai Rp2,7 juta. Maka dari itu, kami juga sudah meminta petunjuk dari Pimpinan pusat Kejati Sumsel, untuk Diknas Lubuklinggau kita limpahkan administrasinya, karena jelas kesalahan administrasinya," terang Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, Senin (5/10/2026). 

Setelah sebelumnya 3 ASN Disdikbud Lubuklinggau inisial A, F, dan V sempat dijemput pada (18/8) untuk dimintai klarifikasi, dan pada (19/8) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menggelar konfrensi pers bahwa perkara tersebut merupakan pelanggaran administrasi. Pada hari berikutnya, (20/8) Inspektorat resmi menerima pelimpahan laporan pengaduan masyarakat berikut barang bukti yang sempat diamankan oleh Tim Jaksa. 

"Iya, benar kami telah menerima pelimpahan yang Disdikbud, beserta barang bukti amplop berisi uang. Sejauh ini, kami telah memeriksa setidaknya 3 ASN Disdikbud Lubuklinggau, dan 16 Kepala Sekolah secara random. Hasil pemeriksaan dan rekomendasi penjatuhan sanksi telah kami serahkan ke pihak Dinas Pendidikan dua minggu yang lalu," papar Irbansus Inspektorat Lubuklinggau, Leksmana Patra Y, saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (5/10/2026). 

Hal yang menjadi perhatian, 3 ASN yang sempat diperiksa pihak Inspektorat ternyata inisial F, V dan Sekretaris Disdikbud Linggau. 

"Kita sudah minta keterangan ke 16 Kepala Sekolah SD, SMP secara acak. Untuk pihak Disdikbud 3 orang yang diperiksa, yakni F, V, dan Sekretaris Disdikbud. Sedangkan untuk Kabid Dikdas inisial A tidak sempat kita periksa, karena setelah diamankan pihak Kejari, beliau jatuh sakit dan langsung dirawat, seminggu setelah itu meninggal dunia. Jadi sama sekali belum sempat kami minta keterangan," imbuh Patra. 

Baca juga --- Konstruksi Perkara Nyaris Sama, Pungli Urus Naik Pangkat di Muratara Berproses di APH, Pungli Rekomendasi Pencairan BOSP di Disdikbud LLG Justru Berproses ke APIP

Berbekal informasi ini, tim media Bens Indonesia coba mengulik terkait perkara pungli dan gratifikasi yang sempat dijelaskan pihak Kejari Lubuklinggau tak bisa diterapkan pada perkara Disdikbud Lubuklinggau ini. 

Pada hakikatnya, Pungli atau pungutan liar harus memuat unsur paksaan. Namun, pada perkara ini paksaan bukan pada materi uang yang diberikan, melainkan pada pihak sekolah yang dipaksa mengurus Surat Rekomendasi ke Disdikbud Lubuklinggau demi bisa mencairkan dana BOSP di Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau. Keterpaksaan inilah yang membuat pihak sekolah menjadi wajib menemui pihak Disdikbud Lubuklinggau demi surat rekomendasi dan berbuah amplop ucapan terimakasih. 

Jika tidak terpaksa membuat surat rekomendasi, akankah ada satu saja sekolah yang bisa mencairkan dana BOSP di Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau tanpa rekomendasi?. "Sejauh penyelidikan kami, tidak ada," singkat Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani. Lantas, apakah ini belum memenuhi unsur paksaan yang secara jelas terjadi permufakatan antara pihak Disdikbud Lubuklinggau dan Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau, yang mewajibkan syarat berupa Surat Rekomendasi hingga menimbulkan ucapan Terima kasih berupa amplop. 

Kemudian, pada jerat pidana gratifikasi, secara jelas dibantah oleh Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, tidak dapat di proses ke UU gratifikasi karena nilai minimal Rp10 juta. "Barang buktinya cuma Rp2,7 ndo, jadi tidak bisa ke gratifikasi. Karena minimal untuk gratifikasi itu Rp10 juta," jelas Kasi Intel. 

Merujuk pada Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2001 jelas menyebutkan, bahwa perkara gratifikasi tidak memiliki standar nilai minimum yang bisa atau tidak bisa diproses. Angka Rp10 juta berkaitan pada pihak mana yang bertanggungjawab atas pembuktian gratifikasi. Jika nilai diatas Rp10 juta maka pihak terlapor berkewajiban membuktikan bahwa uang itu bukan hasil gratifikasi. Sedangkan jika nilai dibawah Rp10 juta, maka Jaksa berkewajiban membuktikan bahwa uang itu hasil gratifikasi. "Benar itu, prinsipnya memang begitu. Rp10 juta itu bukan standar bisa di proses atau tidak. Tapi pada siapa yang berkewajiabn melakukan pembuktian. Ah,, tapi itu urusan APH lah, kami tidak berhak mengomentari itu, tugas kami hanya menangani pelanggaran ASN," celoteh Irbansus Leksamana Patra, sambil tertawa.[BN1]

Posting Komentar

0 Komentar