Selama 16 hari Ops Sikat I Musi 2026 berlangsung, Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap 16 Kasus, 15 diantaranya Curat (Pencurian dengan pemberatan) dan 1 kasus Curanmor (Pencurian kendaraan bermotor).
Total, 15 Tersangka berhasil diringkus untuk perkara Curat, 3 diantaranya merupakan TO (Target Operasi) dan 11 lainnya non TO. Kemudian, juga diamankan 2 Tersangka kasus Curanmor non TO.
"Sepanjang Ops Sikat I Musi 2026, kami telah berhasil mengungkap 16 Kasus 3C, dan mengamankan 15 orang kasus Curat dan 2 orang kasus Curanmor. Semua tersangka saat ini telah kami tahan di Mapolres Muratara," ungkap Kapolres Muratara, AKBP. Ardy Agung Permadi, SH., S.Ik., MH., melalui Wakapolres Muratara, Kompol. Ermi, didampingi Kabag Ops Polres Muratara, Kompol. Zulfikar, dan Kasat Reskrim, Iptu. Joni Jamaris.
Selain itu, jajaran Polres Muratara telah mengungkap 12 kasus premanisme sepanjang Ops Sikat I Musi 2026, dan mengamankan 12 orang. Satu diantaranya ditahan dengan pasal 466 ayat 2 UU No 1 tahun 2023.
Pelaku Curat dijerat dengan KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 KUHP denga ancaman maksimal 7 tahun. Sedangkan untuk pelaku Curanmor dikenakan Pasal 362 KUHP lama atay 476 KUHP baru, ancaman maksimal 5 tahun.
"Kami berharap, melalui kegiatan Ops Sikat I Musi 2026 ini, dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk sama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, dan ikut berperan aktif menyampaikan informasi berkaitan dengan tindak kejahatan 3C dan premanisme. Kedepan akan terciptanya situasi yang tertib dan sadar hukum, serta Muratara terbebas dari kejahatan 3C dan premanisme," pungkasnya. [BN1]

0 Komentar