Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Korupsi Rp306 Juta, Mantan Kades Air Kati di Sel

Bens Indonesia, Rejang Lebong - Senin (2/1) petang, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong resmi melakukan penahanan terhadap BH yang merupakan Mantan Kepala Desa (Kades) Air Kati, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

BH diduga telah melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2017 yang dikelola secara pribadi, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Bendahara, maupun Sekretaris Desa.

"Dugaan tindak pidana korupsi mencapai Rp306 juta. Terhadap BH langsung kita lakukan penahanan di Rutan Polres Rejang Lebong," terang Kajari RL, Yadi Rachmat Sunaryadi, SH., MH.

Berdasarkan hasil perhitungan Tim Auditor Inspektorat Rejang Lebong, Slamet Riyadi, ST., diketahui:

1. Terdapat kekurangan fisik pada pekerjaan pembangunan jalan telford sebesar Rp221,5 juta.

2. Kekurangan volume siring pasang senilai Rp34,5 juta.

3. Pajak yang sudah dipungut namun belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp60,2 juta.

"Kita telah melalukan penyitaan terhadap 1 sertifikat hak milik atas nama BH, yang dimaksudkan sebagai pengganti untuk membayar kerugian negara. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya, dan uang hasil korupsi tersebut telah dipergunakan untuk keperluan pribadinya," papar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Heri Antoni, SH. [BN1]


Posting Komentar

0 Komentar