Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Pihak Keluarga Krismonika Gusta Bakal Ajukan Praperadilan

Bens Indonesia, Lahat - Terkait penangkapan Krismonika Gusta (22) warga Perumnas Residen Pelangi, Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, yang ditangkap beberapa hari yang lalu oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, nampaknya bakal berbuntut panjang.

Pihak keluarga Krismonika Gusta menilai, proses penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lahat, tidak profesional dan tidak sesuai SOP. Sehingga pihak keluarga Krismonika Gusta berencana untuk menempuh upaya hukum praperadilan.

"Disini terlihat tidak profesionalnya Tim Satresnarkoba Polres Lahat, untuk pemeriksaan didalam Mobil saja sempat tiga kali. Awalnya disebut, barang bukti ditemukan didalam kaleng Hemaviton C1000 letaknya didekat cail gigi. Lalu berpindah dibelakang, tempat ditemukannya barang bukti narkotika," diterangkan Ovi didampingi Nato yang merupakan Kakak dari Krismonika Gusta, Rabu (24/2) saat menggelar konfrensi pers dikediamannya.

Sambung Nato, Pada saat melakukan penangkapan, Tim Satnarkoba Polres Lahat tidak menunjukkan sprint, serta tidak pula didampingi oleh aparat pemerintah setempat, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Proses penangkapan bermula dikediaman Krismonika Gusta di Perumnas Residen Pelangi. "Sempat mau memaksa langsung masuk ke kamar Krismonika Gusta, tapi saya hadang. Tunggu pak, adik saya itu perempuan, jadi saya mintak jangan sembarangan masuk kekamar, tunggu biar saya saja memanggilnya," terang Nato dengan nada lantang.

Usai menggeledah rumah, dilanjutkan dengan penggeledahan pada unit mobil agya BG 1540 EI yang kerap menjadi alat transportasi yang digunakan Krismonika Gusta sehari-hari. Pemeriksaan dilakukan berulang kali, baik di dalam rumah maupun didalam mobil tersebut.

"Nah, setalah diperiksa semuanya tidak ditemukan barang bukti yang dimaksud. Ketika itu, pimpinan dari Satresnarkoba yang bertanya ke anggotanya, ditemukan?, dijawablah oleh anggota tersebut, nihil ndan," ucap Nato yang menirukan percakapan diantara keduanya.

Usai menerima jawaban nihil tersebut, pimpinan Satresnarkoba yang berada di TKP, kembali memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan ulang di mobil Agya. Sedangkan krismonika Gusta langsung menjalani tes urine.

"Namun, anggota kepolisian yang diperintah untuk melakukan pemeriksaan ulang di mobil agya kembali melaporkan nihil, dan urine juga negatif. Saat saya bertanya mengenai hasilnya anggota tersebut menjawab 'Kau Idak Perlu Tahu, hasilnya 1x24 jam. Pemeriksaan itu sejak pukul 15.30 wib sampai pukul 18.30 wib, pemeriksaan untuk ketiga kalinya," papar Nato.

Parahnya lagi, Krismonika Gusta dituding sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi usai ditemukan barang hukti 2 butir pil ekstasi yang diduga ditemukan di dalam mobil agya itu.

"Karena merasa dua butir ekstasi itu bukan miliknya. Hingga malam ini, Krismonika Gusta tidak bersedia menandatangani BAP. Persoalan ini sudah kami laporkan ke Kapolri, Kapolda, Kapolres Lahat, Irwasda Polda Sumsel, dan Propam Polda Sumsel," lanjutnya.

Ovi selaku Kakak dari Krismonika Gusta berharap, kasus yang menimpa adiknya dapat benar-benar ditegakkan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan yang ada.

"Dengan ditolaknya berkas awal oleh JPU, membuktikan bahwasannya diduga berita acara pemeriksaan (BAP) dan bukti bukti tidak kuat, sehingga, pengajuan berkas pertama ditolak JPU Kejari Lahat," pungkasnya. [ANDI WIJAYA]


Posting Komentar

0 Komentar