Kapolres RL, Akbp. Toni Kurniawan, S.Ik., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres RL, Akp. Sampson Hutapea saat press release di Mapolres RL, Jum'at (16/9) menyampaikan, kronologis penangkapan kedua pelaku bermula saat petugas mendapatkan informasi jika di rumah tersangka S kerap dijadikan sebagai lokasi praktik jasa prostitusi yang menyediakan PSK anak dibawah umur.
Mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penggrebekan lokasi. Saat dilakukan penggrebakan, petugas berhasil mengamankan tersangka S dan tersangka T yang sedang menggunakan jasa korban berinisial bunga (12). Tak pelak, kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres RL untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka S sudah empat bulan mempekerjakan korban bunga sebagai psk di kediamannya. Sebelum itu, tsk S juga sudah 3 mensetubuhi korban sebelum dipekerjakan sebagai psk," ujarnya.
Dilanjutkannya, atas perbuatannya, pelaku akan diganjar Pasal 761 juncto Pasal 88 UU Nomor 35 tentang perlindungan anak.
"Untuk korban sendiri saat ini masih menjalani pendampingan oleh Unit PPA Polres RL," tegasnya. [Kianu]
0 Komentar