Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Ini 7 Perusahaan di Muratara Peraih Predikat Proper Merah

Bens Indonesia, Muratara - Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor: 546 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor: Sk.1353/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2023, tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022-2023. 

Sebanyak 46 Perusahaan di Sumatera Selatan meraih Proper Merah. Angka ini melonjak signifikan, atau naik sebesar 63% dibandingkan periode sebelumnya, yang hanya terdapat 29 Perusahaan di Sumsel peraih Proper Merah. 

Raport Merah pada Proper menunjukkan bahwa, perusahaan ini memiliki berbagai masalah dalam pengelolaan lingkungan hidup dan dinilai belum memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup, mulai dari tata kelola air, dampak kerusakan hutan, pengendalian pencemaran air, pengelolaan limbah B3, pencemaran udara, serta implementasi amdal. 

Berikut ini daftar perusahaan yang menyandang predikat "PROPER MERAH" di Kabupaten Musi Rawas Utara:
1.PT Gorby Putra Utama (PT GPU) Pertambangan dan Penggalian Kab. Musi Rawas Utara Sumatera Selatan. 
2.PT Surya Agro Persada (PT SAP) - Estate Sawit Kab. Musi Rawas Utara Sumatera Selatan. 
3.PT Gorby Energy Batubara (PT GEB) Kab. Musi Rawas Utara Sumatera Selatan.
4.PT Sumatera Sawit Lestari (PT SSL) - Estate Sawit Kab. Musi Rawas Utara Sumatera Selatan. 
5.PT Triaryani (PT TRA) Pertambangan dan Penggalian Kab. Musi Rawas Utara Sumatera Selatan. 
6.PT Agro Muara Rupit (PT AMR) Sawit Kab. Musi Rawas Utara Sumatera Selatan. 
7.PT Bumi Mekar Tani (PT BMT) Sawit Kab. Musi Rawas Utara Sumatera Selatan. 

Terkait melonjaknya perusahaan penyandang predikat Proper Merah, (Dilansir dari RMOL Sumsel), Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Hasbi Asadiki berharap, adanya tindakan tegas dan pengawasan aktif dari dinas terkait. 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Hasbi Asadiki berharap, perusahaan-perusahaan ini diberi sanksi tegas, bahkan jika perlu pencabutan izin usaha.

"Perusahaan-perusahaan ini sudah sering diingatkan untuk memperhatikan dan menjaga lingkungan, tapi mereka masih saja mengabaikannya. Ini jelas pelanggaran dan tidak bisa dibiarkan," ujar Hasbi.

Dia meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHP) Sumsel untuk proaktif dalam menindaklanjuti hasil penilaian Proper Merah ini. "DLHP harus turun ke lapangan dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar," tegasnya. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar