Ticker

6/recent/ticker-posts

Total Ada 20 Saksi Telah Diperiksa Terkait OTT Pemerasan yang Menjerat Kepala BKPSDM Muratara

Kasat Reskrim Polres Muratara, Iptu. Nasirin, SH., MH., C.MSP.
Bens Indonesia, Muratara - Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muratara Polda Sumatera Selatan, Rabu (10/6/2026) pagi, menyampaikan perkembangan berkas perkara terkait OTT Pemerasan (27/4/2026) yang telah menjerat Kepala BKPSDM inisial L. 

"Untuk perkara pemerasan dengan Tsk inisial L, sampai hari ini, total kita telah memeriksa 20 orang Saksi," sampai Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP. Rendi Surya Aditama, SH., S.Ik., MH., melalui Kasat Reskrim, Iptu. Nasirin, SH., MH., C.MSP., saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu (10/6/2026). 

Kasat pula menerangkan, saat ini Penyidik terus bekerja secara marathon melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan Tim JPU. 

"Mohon rekan-rekan untuk sabar menunggu. Kami saat ini masih terus bekerja secara marathon guna melengkapi berkas perkara, dan intens berkoordinasi dengan JPU. Sehingga, saat limpah tahap I, berkas dinyatakan lengkap P21, dan bisa segera limpah tahap II. Supaya berkas tidak bolak-balik P19, sesuai KUHAP baru," imbuh Iptu. Nasirin. 

Sebelumnya, Tersangka inisial L terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Muratara pada Senin (27/4/2026). Saat itu, L yang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Muratara, diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap ASN yang sedang mengurus berkas kenaikan pangkat. 

Ia pula menerangkan, terhadap Tersangka inisial L tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan kondisi kesehatan. "Tersangka inisial L tidak kita lakukan penahanan, dengan pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan, dibuktikan dengan rekam medisnya, Tsk inisial L ini belum lama menjalani operasi pemasangan ring jantung," terang Kasat. 

Atas perbuatannya, TSK inisial L dijerat dengan Pasal 12 huruf e, tentang tindak pidana korupsi terkait pemerasan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara, yang tertuang dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar