Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Pengelola Parkir Alfamart Pertanyakan Kebijakan Bapenda Kota Bengkulu

Pendamping CV Hulubalang Karya Bersama, Ishak Burmansyah. 
Bens Indonesia, Kota Bengkulu - Pengelola parkir retail Alfamart mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak pengelola yakni CV Hulubalang Karya Bersama.

Pendamping CV Hulubalang Karya bersama, Ishak Burmansyah menegaskan, bahwa CV Hulubalang Karya Bersama sudah mengelola parkir seluruh retail Alfamart sejak tahun 2021 selanjutnya pada tahun 2022 pihaknya kembali mendapat mandat dengan kewajiban membayar pajak parkir kepada Bapenda Kota Bengkulu.

"Kami pertanyakan kepada Bapenda Kota Bengkulu dasar penunjukan parkir Alfamart kepada pihak lain itu apa? sedangkan mandat dari Alfamart kepada CV Hulubalang Karya Bersama sampai saat ini belum dicabut dan kewajiban membayar pajak parkir sudah dibayar. Terakhir pajak parkir kepada Bapenda 3 April 2024," ungkap Ishak Burmansyah.

Untuk itu, Ishak Burmansyah mendesak pihak Bapenda untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan bijak, karena menyangkut nasib orang banyak sebagai petugas parkir di retail Alfamart.

Sementara itu, Penasehat Hukum Bapenda khusus pengelolaan parkir di Kota Bengkulu, Reno Ardiansyah menyampaikan, supaya masyarakat tau perbedaan pajak parkir dan retribusi parkir.

Penasehat Hukum Bapenda Kota Bengkulu, Reno Ardiansyah. 
Kalau pajak parkir adalah tempat untuk berusaha. Artinya pihak yang memiliki usaha berkewajiban membayar pajak setiap bulan kepada Bapenda. Sedangkan retribusi parkir kewajiban Bapenda untuk menunjuk orang juru parkir melalui Surat Perintah Tugas (SPT).

"Dari penjelasan tersebut artinya untuk pajak parkir kewenangan pemilik usaha seperti retail Alfamart, Indomaret, Bengcolen mall, dan Mol contoh lain juga pihak rumah sakit dan Bapenda tidak ikut campur terkait penunjukan itu," ujar, Reno.

Sedangkan retribusi untuk saat ini tidak ada yang namanya pihak ketiga yang mengelola parkir akan tetapi ditunjuk melalui SPT itupun hanya satu orang tidak boleh juru parkir memiliki dua tempat.

Terkait ada penertiban dan ambil alih pihak yang ditunjuk oleh Bapenda Kota Bengkulu sampai saat ini dirinya sebagai Penasehat Hukum terkait parkir belum mengetahuinya. [Hsn]

Posting Komentar

0 Komentar