Ticker

6/recent/ticker-posts

Perkara OTT Kepala BKPSDM, Polres Muratara Berikan Keterangan Berubah-ubah: Dari Limpah ke APIP - Penetapan TSK - Tap TSK Batal dan Perkara Naik Penyidikan

Bens Indonesia, Muratara - Perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan jajaran Polres Musi Rawas Utara pada Senin (27/4/2026) siang, yang menyeret Kepala BKPSDM Muratara inisial L, tak hanya mengejutkan publik, tapi juga menimbulkan tanda tanya besar. 

Pasalnya, setelah Penyidik Polres Muratara berhasil mengamankan Kepala BKPSDM inisial L dalam Operasi Tangkap Tangan. Penyidik juga ikut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp500 ribu di dalam amplop, dan uang tunai sebesar Rp5 juta di dalam sebuah tas, serta mengamankan alat transportasi satu unit mobil toyota rush warna hitam nopol BG 1977 Q.

"Setelah menerima informasi kita dalami dan kita tindaklanjuti, kita berhasil mengamankan satu orang berinisial L dengan barang bukti uang tunai Rp500 ribu di dalam amplop, serta ada juga uang senilai Rp5 juta didalam sebuah tas. Uang Rp500 ribu ini diakui oleh L adalah pemberian dari I dalam pengurusan kenaikan pangkat pindah golongan. Sedangkan uang Rp5 juta diperoleh L dari beberapa orang yang sudah lupa dari siapa saja. Untuk saksi yang sudah kita mintai keterangan ada inisial I, Z, dan F. Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan APIP, untuk perkara dugaan pemerasan ini akan dilimpahkan ke APIP. Bila ditemukan tindak pidana oleh APIP, maka akan dikembalikan ke Polres Muratara, jika tidak ditemukan tindak pidana, maka akan diproses oleh APIP untuk pelanggaran disiplin ASN," tutur Kapolres Muratara, Akbp. Rendi Surya Aditama, SH., S.Ik., MH., melalui Wakapolres Muratara, Kompol. Yulfikri, didampingi Kanit Tipidkor, Ipda. Hanif, kepada awak media, Selasa (28/4/2026) sekira pukul 17.21 wib. 

Dari konstruksi perkara pidana dugaan pemerasan yang sudah diakui oleh L (terduga pelaku) dan I (saksi) yang menyerahkan uang senilai Rp500 ribu sebagai biaya dalam pengurusan kenaikan pangkat. Pihak Polres justru mengeluarkan kebijakan yang ambigu. Mengingat, perkara pidana ini sudah dilengkapi alat bukti berupa keterangan pelaku, saksi, barang bukti, dan modus operandi, tetapi mesti dilimpahkan ke APIP, yang notabene nya hanya menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin ASN, bukan menangani perkara pidana dugaan pemerasan. 

Pernyataan ambigu tersebut kemudian diralat oleh Kanit Tipidkor Polres Muratara, Ipda Hanif, pada Selasa (28/4/2026) malam, yang menyatakan batal melimpahkan perkara OTT dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala BKPSDM ke APIP dan akan terus melanjutkan perkara ini di Polres Muratara. 

"Untuk L kita tetapkan TSK, karena sudah kita amankan lebih dari 1x24 jam. Perkaranya tetap jalan di Polres Muratara. Tadi aku sudah telponan sama pihak Polda juga kan. Pasal yang dikenakan sementata ini Pasal 12a," tutur Kanit Tipidkor, Ipda. Hanif, pada Selasa (28/4/2026) malam sekira pukul 20.51 wib didepan ruang Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muratara. 

Setelah menyampaikan penetapan tersangka terhadap terduga pemerasan inisial L, Kanit Tipidkor, Ipda. Hanif, kembali masuk ke ruangan Unit Tipidkor untuk memastikan Pasal apa saja yang dikenakan. 

Saat keluar dari ruangan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muratara, Ipda. Hanif, kembali meralat keterangan yang telah disampaikannya pada pukul 20.51 wib tersebut. 

"Terhadap L belum kita tetapkan sebagai tersangka. Namun, status perkaranya naik dari Penyelidikan ke Penyidikan. Mohon sabar menunggu, kita terus berproses, karena kita masih harus gelar perkara terlebih dahulu di Polda untuk bisa penetapan tersangka. Kita juga masih mendalami dugaan aliran dana pemerasan ini kemana, serta melengkapi beberapa bukti yang masih kurang," ralat Kanit Tipidkor. 

Dari keterangan yang terus berubah-ubah, publik kian bertanya-tanya, apa yang sebenarnya terjadi di institusi Polri, pasca OTT yang dilakukan jajaran Polres Muratara. Mungkinkah ada intervensi dari pihak luar yang memiliki kuasa demi misi penyelamatan dan membungkam potensi kicauan terduga pelaku inisial L, yang dapat menyeret banyak pihak?. 

Dengan belum ditetapkannya L sebagai tersangka, terduga pelaku Pemerasan dalam pengurusan kenaikan pangkat inisial L yang terseret OTT, dapat dilepas oleh Penyidik, meski status perkara sudah naik ke Penyidikan. 

Melenggangnya oknum pejabat inisial L, tentunya memiliki potensi serius yang dapat menghilangkan barang bukti perkara pemerasan yang tengah didalami. Mengingat, sebagai Kepala OPD, yang bersangkutan memiliki garis kekuasan di OPD terkait. Dengan kekuasaan yang ada, L berpeluang melakukan intervensi terhadap jajaran dibawahnya guna mengaburkan informasi yang sedang didalami Penyidik. Serta, L juga memiliki keleluasaan untuk mengakses dan menghilangkan berkas administrasi yang bakal dijadikan alat bukti tambahan yang dibutuhkan Penyidik. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar