Pasalnya, berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh pihak Disperindagkop Muratara diketahui, terdapat beberapa kios yang tercatat sebagai asset Pemkab Muratara telah diperjualbelikan oleh oknum Mantan Pejabat dan Mantan Anggota DPRD Muratara yang mengklaim kios-kios tersebut sebagai milik pribadi hingga terjadinya proses jual-beli kios di Pasar Lawang Agung.
Dari data yang diperoleh, Disperindagkop Muratara telah melaporkan temuan dilapangan kepada Bupati Musi Rawas Utara, H Devi Suhartoni, dengan nomor surat: 900/452/Disperindagkop/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Surat yang ditandatangani Kadis Perindagkop Muratara, Kodri, SE., M.Ap., tersebut langsung direspon Bupati Muratara, H Devi Suhartoni, dan memerintahkan: 1.Rapatkan dengan Inspektorat, 2.Lapor ke Datun Kejari untuk Penyelidikan detail.
Sekretaris Disperindagkop Muratara, Devie Seftiayanti, S.Sos., M.Si., membenarkan bahwa hasil dari pendataan petugas dilapangan, sudah dilaporkan pihaknya kepada Bupati Musi Rawas Utara dan sudah mendapat disposisi."Benar, hasil dari pendataan petugas kita dilapangan sudah kita laporkan ke Bupati. Dan disposisi Bupati mengarahkan untuk kordinasi dengan Inspektorat dan laporkan ke APH," sampai Kadis Perindagkop Muratara, Kodri, SE., M.Ap., melalui Sekretaris Disperindagkop, Devie Seftiayanti, S.Sos., M.Si. [BN1]
0 Komentar