Ticker

6/recent/ticker-posts

Ini Respon BKN Terkait Oknum ASN Inisial R yang Cacat Administrasi Bisa Naik Jabatan dan Pangkat

Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV BKN RI, Arfiani Haryanti, ST., M.T.I.
Bens Indonesia, Muratara - Terkait polemik oknum ASN inisial R di Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan yang cacat administrasi berupa kurang masa jabatan selama 4 bulan 2 pekan di jabatan Eselon IV.a terus menjadi sorotan banyak pihak. 

Salah satunya, datang dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia. Arfiani Haryanti, ST., M.T.I., selaku Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV BKN RI mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekkan terhadap oknum ASN inisial R. 

"Baik, terimakasih pak. Akan kami cek," "Saat ini sedang kami TL," singkat Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV BKN RI, Arfiani Haryanti, ST., M.T.I., saat dihubungi Bens Indonesia via pesan WhatsApp. 

Baca juga --- Ada Oknum ASN di Muratara Diduga Nekat Manipulasi Masa Kerja Demi Kejar Naik Pangkat

Baca juga --- Oknum ASN yang Manipulasi Masa Kerja Demi Naik Pangkat Ngadu Ke Bupati

Baca juga --- Ini Komentar Sekda dan APIP, Terkait Oknum ASN yang Memanipulasi Masa Kerja

Sementara itu, Wasdal BKN, Wanda menuturkan, terkait oknum ASN inisial R sudah ada laporan yang diterima oleh pihaknya dan sudah diteruskan ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti. 

"Sebelumnya kami sudah menerima laporan tersebut, dan telah diteruskan ke PIC (Person In Charge) Kabupaten Muratara untuk diproses lebih lanjut," jelas Wasdal BKN, Wanda, yang dihubungi via pesan WhatsApp. 

Baca juga --- Kepala BKPSDM Muratara Ungkap Awal Mula Terbongkarnya Kekurangan Masa Jabatan Oknum ASN Inisial R

Baca juga --- Oknum ASN Inisial R Ngaku Kurang 4 Bulan 2 Jum'at

Baca juga --- Keterangan Kepala BKPSDM Muratara Kontradiktif dengan Pengakuan Oknum R

Tentunya, publik menunggu tindaklanjut dari pihak BKN serta pihak-pihak lainnya, mengenai sanksi yang mungkin diterima oknum ASN inisial R, atas dugaan cacat administrasi berupa kekurangan masa jabatan di Eselon IV.a selama 4 bulan 2 pekan untuk duduk dijabatan Eselon III.b, hingga memuluskan langkah oknum R untuk naik pangkat dari golongan IIIc ke IIId. 

Akankah, oknum ASN inisial R dikenakan sanksi yang sama dengan oknum ASN inisial AB kala itu, yang lebih dulu terungkap dan dijatuhi sanksi dengan kejadian dan permasalahan yang serupa. [BN1]

Baca juga --- Keterangan Kepala BKPSDM Muratara Kontradiktif dengan Pengakuan Oknum R

Baca juga --- Dugaan Cacat Administrasi yang Dimanipulatif Buat R Jadi Kabid dan Naik Pangkat

Posting Komentar

0 Komentar