Menggandeng CV Kertawijaya yang beralamat di Jalan Depati Said, No.38, RT.05, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, selaku Pemenang Tender. Dinas PRKP Lubuklinggau harus merogoh kocek sebesar Rp.1.191.423.000, yang bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) tahun anggaran 2025.
Sayangnya, CV Kertawijaya selaku Pemenang Tender yang melakukan penandatangan kontrak di pertengahan Oktober 2025 (sumber: spse.inaproc.id/lubuklinggaukota) tak mampu merampungkan tugas tepat waktu (75 hari kalender) hingga akhir Desember 2025.
Berdasarkan pantauan Bens Indonesia, hingga pergantian tahun, tepatnya pada 5 Januari 2026, nampak para pekerja masih terus melanjutkan pekerjaan Pembangunan Batas Kota Lubuklinggau di Kelurahan Tanjung Raya.
Hingga berita ini dimuat, pihak Bens Indonesia belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas PRKP Lubuklinggau, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan, ataupun Kontraktor Pelaksana CV Kertawijaya atas keterlambatan pekerjaan Pembangunan Batas Kota Lubuklinggau tersebut, apakah dimungkinkan dilakukannya adendum untuk perpanjangan waktu pekerjaan? Pihak Bens Indonesia masih menunggu keterangan dari pihak terkait. [BN1]

0 Komentar