Ticker

6/recent/ticker-posts

Syarat Pencalonan Ketua IKM Linggau Dinilai Ciderai Demokrasi

Bens Indonesia, Lubuklinggau – Rencana penerapan persyaratan, bahwa setiap bakal calon Ketua Ikatan Keluarga Minang (IKM) harus memperoleh dukungan minimal dari satu kelompok Minang, nampaknya menuai perhatian dari sejumlah Anggota IKM, karena berpotensi membatasi calon yang akan maju.

Riyan Agus, salah satu Anggota IKM berpendapat, bahwa syarat rekomendasi dari kelompok dapat membatasi hak Anggota yang memiliki kapasitas dan keinginan untuk mengabdi, namun tidak memiliki akses terhadap kelompok tertentu. 

"Kondisi ini dikhawatirkan menutup peluang munculnya calon-calon yang lahir dari akar rumput," ujarnya, Sabtu (25/7/2026).

Aturan tersebut, menurutnya berpotensi menciptakan kesenjangan dalam proses pencalonan.

"Kalau syaratnya harus mendapat rekomendasi kelompok, bagaimana dengan Anggota yang memang ingin mengabdi, tetapi tidak berada dalam kelompok tertentu. Organisasi ini milik seluruh warga Minang, sehingga setiap anggota seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk maju sebagai Calon Ketua," ujarnya.

Ia juga mengkhawatirkan, bahwa mekanisme rekomendasi dapat membuka peluang munculnya praktik-praktik yang tidak diinginkan.

"Kami tentu berharap hal itu tidak terjadi. Namun aturan seperti ini bisa saja menimbulkan persepsi bahwa surat rekomendasi menjadi sesuatu yang diperebutkan. Padahal yang seharusnya menjadi ukuran adalah kapasitas, integritas dan dukungan nyata dari anggota," katanya.

Selain itu, mekanisme rekomendasi kelompok juga, dinilai memiliki potensi menimbulkan praktik-praktik yang tidak sehat, seperti lobi berlebihan hingga dugaan transaksi untuk mendapatkan surat rekomendasi. Apabila hal tersebut terjadi, proses pencalonan dikhawatirkan tidak lagi didasarkan pada kapasitas dan integritas calon, melainkan pada kepentingan kelompok tertentu.

"Kami berharap panitia dan pemangku kepentingan dapat mengevaluasi kembali ketentuan tersebut, agar proses pemilihan Ketua IKM berlangsung lebih terbuka, adil dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh anggota yang memenuhi persyaratan," tegasnya.

Sebagai alternatif, menurutnya pencalonan dapat dilakukan melalui dukungan langsung dari sejumlah anggota IKM tanpa harus melalui rekomendasi kelompok.

"Mekanisme tersebut dinilai lebih mencerminkan prinsip demokrasi, memperluas kesempatan bagi kader terbaik, serta mendorong lahirnya pemimpin yang benar-benar mendapatkan kepercayaan dari seluruh anggota. Jadi, pemilihan Ketua IKM tidak hanya menghasilkan sosok pemimpin yang berkualitas, tetapi juga menjadi contoh pelaksanaan demokrasi organisasi yang transparan, inklusif dan menjunjung tinggi persamaan hak setiap Anggota," ungkapnya.

Posting Komentar

0 Komentar