"Karena kami memang biasa beli beras kemasan di Indomaret jadi tidak begitu memperhatikan lagi saat membeli kalau ada kutunya. Nah, ketika sudah di rumah, baru terlihat didalam kemasan beras ini banyak sekali kutu. Karena banyak kutunya, jadi beras itu belum kami buka kemasannya," tutur Rizka.
Kejadian seperti ini pula terjadi di beberapa wilayah di Indonesia dari Gerai retail modern. Salah satunya di Kota Kupang, yakni konsumen membeli beras premium kemasan dari salah satu retail modern dipenuhi kutu. Saat itu (9/10/2025), Ditreskrimsus Polda NTT menetapkan Pemimpin Retail Modern inisial RA ditetapkan sebagai Tersangka.
Dikutip dari Metrotvnews.com, "Penetapan RA sebagai tersangka karena yang bersangkutan menjual beras berkutu di ritel tersebut tanpa memberitahukan kepada konsumen," ujar Dirreskrimsus Polda NTT, Kombes. Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, (9/10/2025).Tersangka RA dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Masih dikutip dari Metrotvnews.com, Pengungkapan kasus ini akan terus dilakukan mengingat beras yang dipasok ke ritel berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya perluasan penyelidikan ke pihak supplier.
Masyarakat diimbau lebih teliti dalam memilih dan membeli produk pangan. Pemeriksaan kemasan dan kualitas produk sebelum membeli dapat mencegah kerugian konsumen. [BN1]




0 Komentar