Pelalu inisial KT (30) warga Desa Penegah, Kecamatan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, diamankan petugas saat tengah melintas di jalan poros Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,84 gram.
"Setelah kita menerima informasi dari masyarakat, kita langsung dalami, dengan terjun ke lokasi. Di TKP kita menemukan ciri-ciri terduga pelaku persis seperti informasi yang kita terima. Pada saat kita amankan pelaku inisial KT dan kita geledah, ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 10,84 gram," tutur Kapolres Muratara, AKBP. Rendi Surya Aditama, SH., S.Ik., MH., melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Marhan Saputra, SH.
Saat ini, pelaku inisial KT telah diamankan di Mako Polres Muratara guna kepentingan penyidikan, bersama barang bukti dua paket sabu dengan berat bruto 10,84 gram, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa nopol, serta satu unit handphone merk samsung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. [BN1]

0 Komentar