Ticker

6/recent/ticker-posts

Kasus Investasi Bodong Memanas, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Unsur Pidana Dipaksakan

Bens Indonesia, Rejang Lebong – Penanganan kasus dugaan investasi bodong yang menjerat pasangan suami istri berinisial LN dan DR di Kabupaten Rejang Lebong menuai sorotan. Tim kuasa hukum kedua tersangka menilai perkara yang saat ini ditangani Polres Rejang Lebong berpotensi mengarah pada salah penerapan hukum bahkan berujung pada peradilan sesat jika tidak dicermati secara mendalam.

Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum LN dan DR. M Hidayat, SH., MH., dalam keterangan resmi yang diterima Wartawan, Rabu (24/6). Menurutnya, konstruksi hukum yang digunakan penyidik tidak sesuai dengan aktivitas yang selama ini dijalankan kliennya.

Hidayat menjelaskan, aktivitas yang dilakukan LN bermula dari arisan "get menurun" yang berjalan sejak tahun 2022 di Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Kegiatan itu melibatkan sekitar 20 anggota dan berjalan berdasarkan kesepakatan bersama antar peserta.

Dalam perkembangannya, LN kemudian mempertemukan pemilik modal dengan masyarakat yang membutuhkan tambahan modal usaha. Dari skema tersebut, pemilik modal memperoleh keuntungan sekitar 15 persen, sedangkan peminjam dikenakan bunga 20 hingga 25 persen. Selisih keuntungan itulah yang menjadi sumber pendapatan LN.

"Klien kami bukan lembaga keuangan, bukan bank, dan bukan pula pelaku usaha sektor keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang," tegas Hidayat.

Menurut dia, usaha tersebut berjalan normal sepanjang 2022 hingga pertengahan 2023 dan bahkan membantu banyak masyarakat memperoleh akses permodalan usaha. Dari hasil usaha itu, LN dan DR diketahui membeli sejumlah aset berupa kendaraan, lahan perkebunan kopi, tanah, rumah, dan sepeda motor.

Namun situasi berubah drastis pada akhir tahun 2023 ketika muncul kabar salah seorang pelaku usaha serupa berinisial UM meninggalkan daerah. Peristiwa tersebut memicu kepanikan para pemilik modal yang secara bersamaan meminta pencairan dana sebelum jatuh tempo.

Kondisi itu membuat LN kesulitan memenuhi permintaan pengembalian dana karena sebagian besar modal masih beredar di tangan para peminjam.

"Masalah utama muncul karena terjadi rush atau penarikan dana secara bersamaan. Sementara dana yang ada masih dipinjamkan kepada masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut, Hidayat mengungkapkan bahwa pada Desember 2023 kliennya bahkan sempat mendatangi Polda Bengkulu untuk mencari jalan penyelesaian hukum atas persoalan yang dihadapi. Saat itu, menurutnya, mereka memperoleh penjelasan bahwa perkara tersebut lebih dekat pada ranah perdata dibandingkan pidana.

Karena khawatir terjadi tindakan persekusi dari sejumlah pemilik modal, LN dan DR kemudian memilih berpindah ke Provinsi Lampung.

"Klien kami tidak melarikan diri. Mereka pergi demi keselamatan dan keamanan diri serta keluarga," ujarnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, lanjut Hidayat, seluruh aset milik LN dan DR telah diserahkan kepada para pemilik modal untuk membantu proses pengembalian kerugian. Bahkan aset milik orang tua kedua tersangka juga turut diserahkan.

Meski demikian, kasus tersebut tetap dilaporkan ke Polres Rejang Lebong pada Februari 2024. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, LN dan DR akhirnya diamankan di Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Maret 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 16 Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pasal tersebut mengatur larangan menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penerapan pasal tersebut menjadi poin utama keberatan tim kuasa hukum. Mereka menilai aktivitas LN dan DR tidak memenuhi unsur sebagai penghimpun dana masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti tidak ditemukannya unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut. Hal itu, menurut mereka, dibuktikan dengan upaya pengembalian dana, penyerahan aset, hingga langkah mendatangi aparat penegak hukum untuk mencari penyelesaian.

"Ketika seseorang masih berupaya mengembalikan kerugian, menyerahkan aset, dan mencari penyelesaian hukum, maka sangat sulit menyimpulkan adanya niat untuk melakukan penipuan atau kejahatan," kata Hidayat.

Tim kuasa hukum juga menyebut langkah yang dilakukan LN dan DR sejatinya merupakan bentuk pemulihan kerugian yang sejalan dengan semangat restorative justice.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Rejang Lebong belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum mengenai dugaan salah penerapan pasal dalam perkara tersebut. Sementara proses hukum terhadap LN dan DR masih terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar