Ticker

6/recent/ticker-posts

Permenpan-RB 22/2021 dan SE BKN 1/2021 "Dikangkangi" Bupati Muratara, Pejabat Pelaksana Tugas Overtime Kian Bertambah

Bupati Muratara, H Devi Suhartoni.
Bens Indonesia, Muratara - Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) di Kabupaten Musi Rawas Utara belakangan tengah menjadi perhatian lantaran telah melewati batas waktu, berdasarkan aturan dari Permenpan-RB Nomor 22 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 yang menetapkan masa jabatan Pelaksana Tugas selama 3 bulan dan maksimal satu kali perpanjangan selama 3 bulan (3+3). 

Setelah sebelumnya jabatan Pelaksana Tugas untuk Dinas PUPR Muratara, Bappeda Muratara, Dinas PPKB Muratara, Bagian Prokopim. Kini giliran Dinas Perhubungan, Dinas Dukcapil, dan Dinas Perkim. 

Baca juga --- Empat Pelaksana Tugas di Muratara "Overtime", Berpotensi Maladministrasi yang Menimbulkan Konsekuensi Hukum

-- Dinas PUPR

Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR diduduki oleh Salahudin, ST., MM., sejak ditinggalkan H Junius Wahyudi yang resmi mengundurkan diri sebagai ASN dan maju sebagai Calon Wakil Bupati Muratara pada tahun 2024 lalu. Salahudin, ST., MM., resmi dilantik sebagai Sekretaris Dinas PUPR pada 22 Maret 2024, dan resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR pada 9 September 2024 hingga saat ini. 

-- Bappeda

Untuk Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebelumnya memiliki pejabat definitif yakni DR. Amrullah, ST., MT., sebagai Kepala Bappeda dan Eldowan Arief, ST., M.Si., M.Sc., sebagai Sekretaris Bappeda. Keduanya dilantik bersamaan pada 19 Januari 2024. Amrullah kemudian terjerat perkara korupsi penerbitan izin perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas, dengan potensi kerugian negara Rp600 miliar, dan resmi ditahan pihak Kejati Sumsel pada 5 Maret 2025. Setelah itu, Eldowan Arief ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Muratara hingga hari ini. 

-- Dinas PPKB

Jabatan Kepala Dinas PPKB sempat diduduki oleh dr. Arios Saplis sejak 26 Mei 2023, sebelum akhirnya dilantik sebagai Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumsel pada 28 Mei 2025. Setelah itu, jabatan yang ditinggalkan dr. Arios Saplis, sempat diisi oleh Al Azhar sebagai Pelaksana Tugas, hingga dilantiknya Ahmad Bastari, S.Ip, sebagai Sekretaris DPPKB pada 5 Desember 2025, yang juga ditunjuk sebagai Plt Kadis PPKB hingga saat ini. 

-- Kabag Prokopim

Jabatan Kabag Prokopim saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ari Budi Setiawan, yang juga menjabat sebagai Kasubbag Protokol. Ari Budi Setiawan, S.Si., ME., resmi dilantik sebagai Kasubbag Protokol pada 5 Desember 2025, sekaligus ditunjuk sebagai Plt Kabag Prokopim hingga saat ini. 

-- Dinas Perhubungan 

Pada Dinas Perhubungan, saat ini juga dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Doni Suwarman, SH., yang resmi menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan pada 5 Desember 2025 dan menjadi Plt Kadishub pada 13 Maret 2026 setelah Kadishub, Ali Februari, S.Hut., dilantik menjadi Kadis Kominfo. 

-- Disdukcapil

Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dijabat oleh Effendi Aziz, SH., M.Si., yang juga menjabat sebagai Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Muratara, sejak 13 Maret 2026. Posisi ini Kadis Dukcapil mengalami kekosongan setelah ditinggalkan Aan andrian, S.STP., yang telah dilantik sebagai Kadis Nakertrans. 

-- Dinas Perkim

Dinas Perkim dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ibrahim, ST., yang juga menjabat Sekretaris Dinas Perkim, sejak 13 Maret 2026. Setelah Kepala Dinas Perkim, Hosiah, SH., MM., resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata pada 13 Maret 2026.

"Iya memang ada penambahan Plt yang overtime. Untuk mereka (Dinas Perkim, Disdukcapil, Dishub, red) kita perpanjang lagi SK Plt nya," tutur Plh Kepala BKPSDM Muratara, Deni Sartika, S.Sos., M.Si., saat diwawancarai awak media, Selasa (22/9/2026). 

Baca juga --- Ketua Tim Baperjakat Akui 4 Jabatan Plt Overtime Sebuah Kesahalan

Baca juga --- Pertahankan 4 Plt Overtime, Bupati Muratara Secara Sengaja Tabrak Permenpan-RB 22/2021 dan Abaikan SE BKN 1/2021

Hal ini kian memperpanjang catatan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, dalam hal ini Bupati Musi Rawas Utara yang secara sengaja mengangkangi aturan Permenpan-RB Nomor 22 tahun 2021 dan mengabaikan SE Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021. Lantaran, sederet Pelaksana Tugas Overtime tetap mengantongi SK Pelaksana Tugas yang ditandatangani oleh Bupati Musi Rawas Utara. Ketidaktaatan terhadap aturan ini jelas membuka peluang Maladministrasi yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum terhadap proses administrasi dan realisasi keuangan yang dilaksanakan Pelaksana Tugas yang sudah kadaluwarsa. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar