Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Progres Fisik Irigasi Putus Kontrak Hanya Ditentukan Lewat Opname Bersama

Bens Indonesia, Lebong - Belakangan terungkap jika penentuan persentase progress fisik untuk pencairan dana pekerjaan Proyek pembangunan Daerah Irigasi (DI) Air Uram Desa Embong Uram Kecamatan Uram jaya tahun anggaran 2021 yang mengalami kondisi putus kontrak lantaran tidak selesai dikerjakan tersebut ternyata hanya berdasarkan tahapan opname bersama antara PPK Kegiatan Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR - Perhubungan Kabupaten Lebong, Konsultan Pengawas serta pihak CV. Mustuva corporation selaku rekanan semata.

"Progress fisik sebesar 33 persen sebagai dasar untuk melakukan pencairan keuangan sesuai dengan fisik pekerjaan yang ada itu ditetapkan berdasarkan opname bersama antara pihak Dinas, Konsultan dan rekanan," kata Kepala Bidang SDA Dinas PUPR - Perhubungan Lebong, Arman, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (22/2).

Dilanjutkan Arman, terhadap fisik bangunan irigasi yang ada tersebut tidak akan mendapatkan perlakuan pemeliharaan sebagaimana Daerah Irigasi lainnya yang ada di Kabupaten Lebong. "Tidak ada pemeliharaan" ujar Kepala Bidang.

Lain halnya diungkapkan oleh Andes (39), Petani Warga setempat yang sangat menyayangkan sikap Bidang SDA Dinas PUPR - Perhubungan Lebong terhadap Irigasi Air Uram yang putus kontrak tersebut. Warga justru sangat berharap agar pembangunan kembali diteruskan sehingga, fisik bangunan yang ada saat ini tersebut dapat memberikan asas manfaat kepada petani walaupun hanya sedikit.

"Kalau begitu ya namanya buang - buang uang Negara aja pak. Sudah kerjaan tidak selesai tidak juga dipelihara. Walaupun putus kontrak, bangunan tersebut sudah memakai uang negara sebesar Rp400 juta atau 33 persen dari nilai kontrak kerja. Inilah yang bisa dibilang dugaan korupsinya jelas. Apalagi, ditentukan hanya melalui kebijakan opname bersama saja," tukas Andes.

Seperti dilansir sebelumnya, proyek Pembangunan Irigasi Air Uram Desa Embong Uram Kecamatan Uram Jaya tahun anggaran 2021 lalu tak tuntas dilaksanakan. Bahkan, terhadap proyek senilai Rp1,3 Milyar yang dikerjakan oleh CV. Mustuva Korporation tersebut akhirnya mengalami pemutusan kontrak kerja oleh Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR - Perhubungan Kabupaten Lebong. Ironisnya, bangunan yang diakui telah mencapai progres fisik 33 persen tersebut diduga kuat sarat akan Tindak Pidana (TP) Korupsi lantaran bukan hanya tidak selesai dikerjakan saja, melainkan fisik bangunan yang ada sudah rusak di berbagai sisi bangunan dan tidak memberikan asas manfaat sama sekali kepada masyarakat setempat untuk meningkatkan produksi pagi di areal persawahan yang ada.

"Kalau menurut kami, bangunan yang ada itu tidak sampai 33 persen Pak. Paling 20 persen Pak. Sebab bangunan yang ada saat ini panjangnya tidak mencapai 50 meter. Ditambah lagi, bagian atas lantai irigasi sudah habis terkikis air. Di bagian dinding irigasi juga sudah banyak yang berlubang, sehingga air keluar kebagian samping bangunan melalui lubang - lubang tersebut seperti air mancur Pak," ungkap Yorni (48), Petani penggarap Sawah di sekitar lokasi pekerjaan saat ditemui Bens Indonesia, Senin (7/2) lalu.

Dikatakan Yorni, para pekerja mulai melaksanakan pekerjaan sekitar bulan Juli 2021 lalu. Namun, pekerjaan sempat terhenti beberapa waktu lantaran terdapat alat yang akan digunakan untuk membuat bangunan irigasi tersebut tak kunjung tiba dilokasi.

"Waktu itu kami sempat nanya kepada tukang bangunan yang bekerja, kenapa kok jumlah pekerjanya cuma sedikit dan kerjaan berhenti?, kata mereka masih menunggu wermesnya nggak sampai - sampai dilokasi," cerita Yorni.

Diharapkan Yorni, pihak terkait diminta untuk tegas dalam menangani permasalahan mangkraknya proyek tersebut. Khususnya aparat penegak hukum yang ada. Sebab, dengan kondisi yang ada saat ini Warga tidak yakin jika bangunan yang ada tersebut sudah mengabiskan dana 33 persen dari pagu proyek atau kisaran Rp400 juta.

"Belum lagi pada saat pekerjaan berlangsung, tukang terlihat asal - asalan dalam bekerja Pak. Lihat saja bangunan yang dihasilkan sama sekali tidak rapih, dan sudah retak-retak dan bolong - bolong dibagian dindingnya. Selain itu, semen yang digunakan juga merk yang kurang bagus pak," ujar Yorni.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Bens Indonesia dilokasi, Senin (7/2) lalu ditemukan sejumlah material berupa semen dan koral yang tidak digunakan ditinggal begitu saja dilokasi. Selain itu, dibagian fisik bangunan juga sudah terdapat kerusakan - kerusakan yang diduga kuat disebabkan oleh pengerjaan yang tidak sesuai spek yang sudah di sepakati dalam kontrak kerja antara rekanan dan PPK.

Untuk diketahui, Proyek pembangunan Irigasi Air Uram yang dikerjakan oleh CV Mustuva Corpiration dengan kontrak nomor: 824/04/SPK/610/PUPRHUB/VII/2021 senilai Rp. 1. 306.815.787,89,- tersebut mulai dikerjakan pada tanggal 2 Juli 2021 dan berakhir pada tanggal 8 Desember 2021 lalu dengan waktu pelaksanaan selama 160 hari kalender. [Randi]

Posting Komentar

0 Komentar