Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

425 WBP Lapas Kelas IIA RL Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 1444 H

Bens Indonesia, Rejang Lebong - Sebanyak 425 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL) belakang diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) hari raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023. Rencananya, kegiatan pemberian remisi khusus ini akan dilaksanakan usai pelaksanaan sholat Idul Fitri 1444 H mendatang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup, Bambang Wijanarko, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Curup, Hadi Wijaya, Kamis (6/4) mengatakan jika pemberian remisi khusus ini terdapat beberapa jenis dengan beberapa katagori.

"Pemberian remisi ini kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sudah memiliki ketetapan hukum dan berkelakuan baik," ujarnya.

Dilanjutkan Hadi Wijaya, rincian jumlah WBP yang akan mendapat Remisi Khusus I yaitu, sebanyak 101 orang untuk remisi 15 hari, sebanyak 158 orang untuk remisi 1 bulan, sebanyak 55 orang untuk remisi 1 bulan 15 hari dan sebanyak 10 orang untuk remisi 2 bulan.

"Sedangkan untuk Remisi Khusus I PP 99 rinciannya yaitu sebanyak 30 orang untuk remisi 15 hari, sebanyak 68 orang untuk remisi 1 bulan dan sebanyak 3 orang untuk remisi 1 bulan 15 hari. Jadi total keseluruhannya yaitu sebanyak 425 orang WBP," jelasnya.

Dilanjutkan KPLP, pemberian remisi tersebut diberikan berdasarkan penilaian dari petugas Lapas terhadap perilaku baik selama menjadi warga binaan.

"Kami berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi setiap warga binaan dalam menjalani sisa-sisa masa tahanan di Lapas Curup,' ujarnya. [Ifan]

Posting Komentar

0 Komentar