Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

PPTK Perpustakaan Mengklaim Kerugian Negara Sudah Dikembalikan Rekanan Justru Dibantah PPK

Bens Indonesia, Muratara - Terkait potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI yang ditimbulkan pada Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2022, yang diklaim oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Eti Suryadiningsih, S.Pd., telah dikembalikan pihak Rekanan (CV Linas Konstruksi) ke Kas Daerah justru dibantah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Baca juga --- PPTK Perpustakaan Mangkrak Mengklaim Potensi Kerugian Negara Sudah Dikembalikan Rekanan

PPK Pembangunan Gedung Perpustakaan, Rendi Nopradego, membantah jika potensi kerugian negara sudah dikembalikan pihak Rekanan (CV Linas Konstruksi) ke Kas Daerah seperti yang disampaikan PPTK. 

"Belum dikembalikan. Karena ada surat dari pihak Rekanan kepada kita, terkait temuan BPK RI agar kiranya dapat dibayarkan pada sisa persentase fisik yang belum dibayarkan, yang langsung di potong pada SPM nanti, di APBD Perubahan," tutur PPK Gedung Perpustakaan, Rendi Nopradego. 

Menurutnya, saat ini persentase fisik Gedung Perpustakaan mencapai 72,77% dengan realisasi pembayaran di angka 45%. Sehingga, sisa SPM mencapai 27,77% atau senilai Rp.2,4 milyar. Dan tentu saja, nilai tersebut dianggap melebihi nilai potensi kerugian negara sebesar Rp.2,2 milyar berdasarkan hasil audit BPK. 

Sambung Rendi, terkait Pembangunan Gedung Perpustakaan tersebut sebenarnya tidak menimbulkan kerugian negara, bahkan negara diuntungkan dengan Pembangunan Gedung Perpustakaan tersebut. 

"Pada tahap lelang saja, negara sudah untung sekitar Rp.1,1 miliar, dengan selisih nilai yang ditawarkan oleh Rekanan. Selain itu, nilai persentase fisik sudah mencapai di angka 72,77%, dengan realisasi anggaran baru di angka 45%, yaitu termin I 25%, termin II 20%," paparnya. 

Tak hanya itu saja, Rendi memastikan, terhadap pihak Rekanan CV Linas Konstruksi telah dikenakan sanksi daftar hitam (blacklist) sesuai dengan aturan yang ada. "Sudah kita blacklist, hanya saja proses nya waktu itu sedikit lamban," pungkasnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Muratara, M Rosikin, S.STP., M.Si., turut memastikan jika pelaksana Pembangunan Gedung Perpustakaan belum melakukan pengembalian ke kas daerah. "Iya, data di kami belum ada setor balik atas temuan itu," singkat Rosikin. [BN1]

Baca juga --- Pembangunan Gedung Perpustakaan Mangkrak, Berpotensi Rugikan Negara Rp 2,2 Milyar

Baca juga --- Perpanjangan 50 Hari, Pembangunan Gedung Perpustakaan di Muratara Tak Juga Rampung

Baca juga --- Pembangunan Gedung Perpustakaan yang Mangkrak Dilidik Polres Muratara

Posting Komentar

0 Komentar