Berdasarkan hasil temuan Tim Satgas Pendapatan, beberapa kios yang dihuni pedagang dikuasai oleh orang secara pribadi yang menarik sewa kios dari asset kios pasar yang tercatat sebagai asset Pemkab Muratara.
Beberapa kios lainnya diketahui asset hibah Kabupaten Musi Rawas telah memilih kontrak Hak Guna Pakai (HGP) kepada pedagang. "Karena itu kami tertibkan, tidak ada lagi asset Musi Rawas, kini seluruh kios ini Asset Pemkab Muratara, tidak ada lagi yang boleh mengaku-ngaku sebagai milik pribadi," tegas Ketua Tim Satgas Pendapatan, Amirul, SE., M.AP.
Segera setelah ini, sambung Amirul, dinas terkait dalam hal ini Disperindagkop Muratara untuk segera memasang plank bertuliskan asset Muratara ke seluruh kios yang ada di Pasar Lawang Agung, dan menyurati seluruh pedagang terhitung hari ini agar menyetorkan retribusi kios dan sewa lapak ke Pemkab Musi Rawas Utara."Ini tegas kita sampaikan, mulai hari ini seluruh pedagang harus menyetorkan PAD nya ke Pemkab Muratara. Jangan ada lagi yang menyebut telah membeli, atau memiliki kios ini secara pribadi. Ini milik Pemkab Muratara," tandas Amirul. [BN1]
0 Komentar