Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan Cacat Administrasi yang Dimanipulatif Buat R Jadi Kabid dan Naik Pangkat

Bens Indonesia, Muratara - Terkait dugaan manipulasi masa jabatan yang dilakukan oknum ASN inisial R (4 Bulan 2 Jum'at), diperoleh informasi yang cukup mencengangkan dari beberapa rekan sejawat oknum R. 

Rekan-rekan ASN di Kabupaten Muratara yang mengenal dan bahkan cukup dekat dengan oknum R, meminta agar identitasnya tak diungkapkan ke publik, mereka menceritakan kronologis ketika terjadinya dugaan manipulatif masa jabatan oknum R demi menduduki jabatan hingga memuluskan proses kenaikan pangkat, yang disebut-sebut tindakan oknum R sama persis dengan AB kala itu yang sempat mencuat ke permukaan hingga proses penjatuhan sanksi. 

Baca juga --- Ada Oknum ASN di Muratara Diduga Nekat Manipulasi Masa Kerja Demi Kejar Naik Pangkat

Baca juga --- Oknum ASN yang Manipulasi Masa Kerja Demi Naik Pangkat Ngadu Ke Bupati

Baca juga --- Ini Komentar Sekda dan APIP, Terkait Oknum ASN yang Memanipulasi Masa Kerja

Diceritakan Sumber, oknum R pada saat itu duduk di jabatan Kasi Humas dan Protokol (Eselon IV.a) di Sekretariat DPRD Muratara. Kedekatannya dengan lingkaran penguasa saat itu, yang disapanya dengan sebutan "Papa", membuat oknum R yang masih di pangkat Golongan III/c, mendapatkan tiket emas untuk duduk di jabatan Kabid Pendapatan (Eselon III.b) BPKAD Muratara, dengan kondisi tak memenuhi syarat administratif kepegawaian karena kekurangan masa jabatan selama 4 bulan 2 Jum'at di jabatan Eselon IV.a, seperti yang telah diakui oknum R dan turut dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Muratara. 

"Kalau tidak salah ini ya, di 2019 itu ada perubahan nomenklatur Bidang Pendapatan BPKAD Muratara menjadi OPD baru yakni Badan Pendapatan Daerah. Oknum R, sesudah menjadi Kabid Pendapatan BPKAD Muratara, dilantik menjadi Kabid PBB dan BPHTB di Bapenda Muratara," tutur Sumber. 

Sumber lainnya turut menerangkan, ditengah situasi kekurangan masa jabatan selama 4 bulan 2 Jum'at tersebut, oknum R tak hanya dua kali menduduki jabatan setingkat Eselon III.b di golongan kepangkatan III/c nya, oknum R bahkan disebut mendapat tiket kenaikan pangkat ke III/d.

"Kan kurang 4 bulan 2 Jum'at kalau menurut pengakuan beliau, tapi terus saja di lantik jadi Kabid, bahkan dua kali Kabid. Kabid Pendapatan di BPKAD Muratara, dan Kabid PBB dan BPHTB di Bapenda Muratara. Ditahun yang sama, oknum R itu sampai naik pangkat ke golongan III/d, tolong diralat kalau saya salah ya. Hebat kan? Kurang syarat untuk duduk di Kabid, justru bisa lolos untuk naik pangkat," ungkap sumber sembari mengernyitkan dahinya. 

Kecacatan administrasi kepegawaian berupa kekurangan masa jabatan oknum R itu, diduga oleh beberapa rekan sejawat oknum R telah dimanipulasi dengan memundurkan SK Jabatan agar cukup masa jabatan, sehingga bisa lolos dimata Tim Verifikator BKPSDM Muratara kala itu. 

"Itu kan jelas ada kekurangan masa jabatan, kak Lukman sudah menyampaikan, oknum R juga mengakui. Nah, bagaimana mungkin bisa naik pangkat dari III/c ke III/d, kalau tidak dengan cara memanipulasi dengan memundurkan tanggal SK jabatan yang bersangkutan. Persis dengan kejadian AB kan. Kenapa R tak ikut di sanksi?," ujar Sumber lain seolah melemparkan tanda tanya besar ke pihak BKPSDM. 

Baca juga --- Kepala BKPSDM Muratara Ungkap Awal Mula Terbongkarnya Kekurangan Masa Jabatan Oknum ASN Inisial R

Baca juga --- Oknum ASN Inisial R Ngaku Kurang 4 Bulan 2 Jum'at

Baca juga --- Keterangan Kepala BKPSDM Muratara Kontradiktif dengan Pengakuan Oknum R

Sumber lainnya yang turut memberikan komentar, kekurangan masa jabatan yang sempat dilakukan beberapa oknum ASN di Muratara kala itu, memang sempat menjadi perhatian, hingga disebut-sebut menjadi salah satu alasan pindahnya oknum R ke Kabupaten Musi Rawas, seiring dengan lengsernya penguasa dan pergantian tampuk kepemimpinan orang nomor satu di Kabupaten Muratara. 

"Waktu itu sempat jadi perhatian terkait kekurangan masa jabatan. Nah, si R ini pindah lah ke Musi Rawas. Mungkin untuk coolingdown, atau ada alasan lain atas kepindahannya ke Musi Rawas aku juga kurang tahu," imbuh Sumber. 

Ditengah sorotan tajam terhadap oknum R yang kurang syarat administrasi masa jabatan 4 bulan 2 Jumat untuk duduk di jabatan Eselon III.b, R juga memperoleh kenaikan pangkat dari Golongan III/c ke III/d. Dan terakhir, per tanggal 1 Agustus 2025, oknum R sudah pindah golongan dari pangkat III/d menjadi IV/a. 

Baca juga --- Keterangan Kepala BKPSDM Muratara Kontradiktif dengan Pengakuan Oknum R

Publik tentu bertanya-tanya bagaimana kecacatan administrasi ini bisa lolos dari pengawasan, atau justru dalam fase pembiaran. Tindakan tegas BKPSDM Muratara terhadap oknum ASN yang telah mencederai integritas ASN dinantikan banyak pihak. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar