Menurut Kepala Bidang Koperasi, Disperindagkop Muratara, Mirulliyana, ST., MM., menuturkan, sejauh ini terdapat puluhan gerai KDMP yang masih dalam proses pembangunan, beberapa sudah rampung dibangun, dan terdapat pula KDMP yang belum mendapatkan titik membangun.
"Dari data yang kami miliki, Muratara setidaknya akan memiliki 89 Koperasi Desa Merah Putih. Sebanyak 73 Gerai KDMP masih dalam tahap pembangunan, 7 Gerai sudah selesai dikerjakan. Sedangkan 9 Gerai lainnya belum mulai proses pembangunan, dikarenakan belum mendapatkan titik lokasi pembangunan, khususnya untuk desa-desa yang berada di seberang sungai," tutur Kabid Koperasi, Mirulliyana, ST., MM.
Ketika dikonfirmasi prihal kewajiban KDMP mengurus perizinan PBG sebelum memulai pembangunan fisik gedung untuk Gerai KDMP, Mirulliyana mengaku tak mengetahui secara persis perihal juklak juknis KDMP.
"Nah, ayuk kurang tau persis ya. Coba ditanyakan dengan BA (Business Assistant) atau PMO (Project Management Officer). Seharusnya sih wajib ya. Tapi untuk lebih jelasnya, tanyakan sama itu tadi, sama BA atau PMO nya, karena mereka yang lebih paham mengenai teknisnya," imbuh Mirul.
Ditempat berbeda, Kepala Dinas PUPR Muratara, Salahudin, ST., melalui Pengawas SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), Roqib Idris, ST., menegaskan, sejauh ini pihaknya belum ada satupun menerima permohonan PBG dari KDMP. "Sampai hari ini belum ada satu pun yang mengajukan permohonan PBG," tegas Roqib.
Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) merupakan hal penting yang harus dipenuhi sebelum dimulainya pembangunan fisik gedung. Karena, Izin PBG tidak hanya sebagai kepatuhan aspek administrasi, tetapi juga untuk memastikan bangunan yang didirikan sesuai dengan tata ruang, standar teknis dan keselamatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini syarat-syarat dalam pengurusan Izin PBG :
Fenomena Gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diduga dibangun tanpa melengkapi Izin PBG terlebih dahulu, ternyata tak hanya terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara, kejadian ini turut pula terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.Berikut potongan artikel berita terkait KDMP tak miliki Izin PBG :
Merujuk Instruksi Presiden Republik Indonesia, nomor 17 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pada bagian KEENAM poin 13 para Gubernur, Bupati/Walikota untuk ; (c) mempercepat penerbitan perizinan dalam rangka percepatan pembangunan fisik Gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.Sedangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pada Pasal 12 mengatur terkait sanksi administratif bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki, tidak sesuai penetapan fungsi PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa, (a) Peringatan tertulis, (b) Pembatasan kegiatan pembangunan, (c) Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, (d) Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, (e) Pembekuan PBG, (f) Pencabutan PBG, (g) Pembekuan SLF bangunan gedung, (h) Pencabutan SLF bangunan gedung, (i) Perintah pembongkaran bangunan gedung. [BN1]







0 Komentar