Tindakan eksekusi ini dipimpin langsung oleh Jurusita PN Kepahiang, Rizka Ari Fandi, SH., berdasarkan perintah Ketua PN Kepahiang melalui Surat Perintah Tugas Nomor: 880/KPN.W8-U7/ST.HK2.V/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Eksekusi dilakukan guna menjalankan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana tertuang dalam Penetapan Nomor: 2/Pdt.Eks/2025/PN Kph jo. Nomor: 4/Pdt.G/2023/PN Kph tanggal 9 April 2025.
Dalam pelaksanaannya, Jurusita didampingi oleh dua saksi dari internal PN Kepahiang, yakni Yuris Prawiratama, SH., dan Dwindra Agung, SH.
Selain itu, pengamanan turut melibatkan personel dari Polres Kepahiang dan Polsek Kepahiang guna memastikan jalannya proses berlangsung aman dan tertib.
Setibanya di lokasi, petugas terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan pihak termohon eksekusi, Edi Sunandar. Jurusita kemudian memperlihatkan serta menyerahkan salinan resmi penetapan pengadilan, sekaligus menyampaikan maksud pelaksanaan pengosongan terhadap objek sengketa tersebut.
Jurusita PN Kepahiang, Rizka Ari Fandi, SH., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Pelaksanaan eksekusi ini kami lakukan berdasarkan perintah pimpinan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh tahapan telah dilalui sesuai prosedur, mulai dari aanmaning hingga pelaksanaan pengosongan hari ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Arie Kusumah, SH., MH., dari Kantor Hukum Arie Kusumah & Partners, menjelaskan bahwa objek sengketa tersebut sebelumnya telah diperjualbelikan pada tahun 2020.
“Objek ini dibeli oleh klien kami pada tahun 2020. Saat itu, pihak termohon menjualnya untuk kebutuhan modal pencalonan Bupati Kepahiang. Namun dalam perjalanannya terjadi sengketa yang kemudian diselesaikan melalui jalur hukum hingga putusan berkekuatan tetap,” jelasnya.
Setelah proses pengosongan selesai, jurusita langsung melakukan serah terima objek eksekusi kepada pihak pemohon atas nama Sindrawan. Penyerahan tersebut diterima secara resmi oleh kuasa hukum pemohon.
“Dengan telah dilaksanakannya eksekusi ini, kami berharap hak klien kami dapat terlindungi dan memberikan kepastian hukum yang jelas,” tambah Arie.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung kondusif tanpa hambatan berarti. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi oleh jurusita, para saksi, aparat kepolisian yang bertugas, serta pihak penerima objek eksekusi. [Fdr]

0 Komentar