Ticker

6/recent/ticker-posts

KPK Turut Memeriksa Anggota DPRD RL Fraksi PKB Perkara Ijon Proyek

Bens Indonesia, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan ijon proyek yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif, Fikri Thobari. Kali ini, giliran anggota DPRD Rejang Lebong dari Fraksi PKB, Anton Doriska, ST.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi, tanpa merinci lebih jauh materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap yang bersangkutan.

Pemanggilan ini merupakan lanjutan dari rangkaian penyidikan kasus yang sama. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong, B Daditama. Dalam pemeriksaan itu, Daditama didalami terkait dugaan pengaturan proyek yang melibatkan Bupati Fikri.

Sebelumnya, Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dugaan ijon sejumlah proyek dilingkungan Dinas PUPR Kab Rejang Lebong. Total terdapat 11 orang yang dibawa oleh KPK menuju gedung merah putih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Fikri diduga menerima suap dengan total mencapai Rp1,7 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari rencana pengerjaan proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong pada awal tahun 2026, dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.

Dari nilai tersebut, diduga terdapat praktik ijon proyek dengan nilai sekitar Rp980 juta yang diberikan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, KPK juga menduga adanya penerimaan lain oleh Fikri sebesar Rp775 juta, yang mengindikasikan praktik serupa dilakukan lebih dari satu kali.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini, termasuk peran sejumlah pejabat daerah dan anggota legislatif yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam praktik tersebut. [Fdr]

Posting Komentar

0 Komentar