Ticker

6/recent/ticker-posts

Perkara OTT yang Menyeret Kepala BKPSDM Kian Ambigu, dari Dugaan "Meminta-minta" jadi Penerima "Ucapan Terimakasih"

Ilustrasi
Bens Indonesia, Muratara - Pasca Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan jajaran Polres Musi Rawas Utara Polda Sumatera Selatan kian membingungkan. Ambiguitas dalam penafsiran konstruksi perkara yang menyeret Kepala BKPSDM inisial L menyebabkan keterangan dari pihak Penyedia berubah-ubah. 

Sebelumnya, Kepala BKPSDM inisial L diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan karena diduga melakukan tindak pidana pemerasaan dalam pengurusan kenaikan pangkat salah satu ASN. 

"Setelah menerima informasi kita dalami dan kita tindaklanjuti, kita berhasil mengamankan satu orang berinisial L dengan barang bukti uang tunai Rp500 ribu di dalam amplop, serta ada juga uang senilai Rp5 juta didalam sebuah tas. Uang Rp500 ribu ini diakui oleh L dari I dalam pengurusan kenaikan pangkat pindah golongan. Sedangkan uang Rp5 juta diperoleh L dari beberapa orang yang sudah lupa dari siapa saja. Untuk saksi yang sudah kita mintai keterangan ada inisial I, Z, dan F," tutur Kapolres Muratara, Akbp. Rendi Surya Aditama, SH., S.Ik., MH., melalui Wakapolres Muratara, Kompol. Yulfikri, didampingi Kanit Tipidkor, Ipda. Hanif, kepada awak media, Selasa (28/4/2026) sekira pukul 17.21 wib. 

Sambung Hanif, Selain barang bukti uang tunai, Penyidik juga turut mengamankan satu unit kendaraan dinas daihatsu terios warna hitam nopol BG 1677 Q. Mobil ini turut diamankan di Mapolres Muratara karena disebut-sebut sebagai sarana yang digunakan L untuk meminta-minta. 

"Mobil kita amankan, untuk sementara ini belum kita sita. Karena masih akan kita dalami. Kan ada yg dikantor, ada yang dijalan. Nah, mobil ini sarananya yang digunakan untuk meminta-minta," imbuh Kanit Tipidkor, Ipda. Hanif Faramzandi. 

Kabar terakhir yang diterima awak media, tindak pidana pemerasaan yang dilakukan L dengan cara "Meminta-minta", secara ajaib berubah menjadi perkara gratifikasi yang lebih mengarah kepada penerimaan sebagai "Ucapan terimakasih". 

Berdasarkan rilis Polda Sumatera Selatan pada pukul 10.12 WIB, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Muratara telah melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu, 29 April 2026. Koordinasi tersebut melibatkan Kasi Penuntutan dan Asisten Penyidikan sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum.

Merujuk Laporan Polisi Nomor: LP.A/02/IV/2026/SPKT/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL tertanggal 27 April 2026. Dari hasil gelar koordinasi, penyidik menyimpulkan bahwa perkara dugaan gratifikasi terkait pengurusan kenaikan pangkat tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Meski demikian, status tersangka hingga kini belum menemui kepastian. Selain itu, muncul pula perbedaan dalam konstruksi perkara. Sebelumnya, pernyataan aparat menyebut adanya unsur “meminta” yang mengarah pada dugaan pemerasan. Namun, dalam rilis terbaru, perkara tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi.

Menanggapi hal tersebut, I Putu Suryawan menjelaskan bahwa pihaknya merujuk pada laporan resmi yang diterima dari Polres Muratara.

“Emang ada ya rilis menyebutkan meminta itu? Kami hanya mengutip dari laporan itu. Yang kami rilis hari ini kan berdasarkan laporan dari Kasat Reskrim. Laporannya gratifikasi, jadi kita tulis seperti itu,” jelas Plt Kasubid Penmas Polda Sumsel, Kompol. I Putu Suryawan, SH., S.Ik. Kamis (30/4/2026), dikutip dari elpublika.com. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar