Ticker

6/recent/ticker-posts

Dandim 0406/MLM Sebut Pengurusan Izin PBG Tunggu Fisik KDMP Se-Muratara Rampung

Bens Indonesia, Muratara - Dandim 0406/MLM, Letkol. Inf. Danny Steven Surbakti, SE., MM., angkat bicara prihal Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Muratara yang belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Menurut Dandim, berdasarkan hasil koordinasi bersama Bupati Musi Rawas Utara, Kadis PMD P3A dan Bidang Asset BPKAD Muratara, bahwa pengurusan izin PBG telah disepakati akan diurus setelah fisik gedung KDMP Se-Muratara rampung seluruhnya. 

"Bukan tidak memiliki, tapi belum bang. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Bupati, Kadis PMD P3A, dan Bidang Asset, untuk pengurusan Izin PBG akan diurus secara serentak setelah fisik gedung KDMP Se-Muratara rampung 100%. Abang boleh konfirmasi ke Bupati, Kadis PMD P3A, dan Bidang Asset terkait hal itu untuk lebih jelasnya," Papar Dandim 0406/MLM, Letkol. Inf. Danny Steven Surbakti, SE., MM., via telpon WhatsApp, Kamis (16/4/2026) pukul 11.09 wib. 

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Muratara, Salahudin, ST., melalui Pengawas SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), Roqib Idris, ST., menegaskan, sejauh ini pihaknya belum ada satupun menerima permohonan izin PBG dari KDMP. "Sampai hari ini belum ada satu pun yang mengajukan permohonan PBG," tegas Roqib.

Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) merupakan hal penting yang harus dipenuhi sebelum dimulainya pembangunan fisik gedung. Karena, Izin PBG tidak hanya sebagai kepatuhan aspek administrasi, tetapi juga untuk memastikan bangunan yang didirikan sesuai dengan tata ruang, standar teknis dan keselamatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar