![]() |
| Ilustrasi |
Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Florentus Situngkir, melalui Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP. Hasan Basri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat atas peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku berhasil diamankan setelah diduga melakukan penusukan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis pisau. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Hasan.Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 22.30 WIB di lokasi pesta pernikahan yang digelar di Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti. Korban diketahui bernama Candra alias Cen (36), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.
Kapolsek Padang Ulak Tanding, AKP. Edi Hermanto Purba menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku menghadiri pesta pernikahan dan melihat korban sedang berjoget.
"Menurut pengakuan tersangka, ia merasa tersinggung karena menganggap korban melotot ke arahnya saat berada di acara tersebut. Pelaku kemudian pulang ke rumah mengambil sebilah pisau dan kembali lagi ke lokasi pesta," jelas AKP. Edi Hermanto Purba.
Setelah kembali ke lokasi, pelaku mendekati korban dari arah belakang. Pelaku kemudian menepuk bahu korban hingga korban berbalik badan menghadap pelaku.
"Saat korban membalikkan badan, tersangka langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke bagian perut sebelah kanan korban sebanyak satu kali. Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian," tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk serius di bagian perut sebelah kanan dan harus mendapatkan penanganan medis.
"Korban sempat mendapatkan pertolongan dan hingga kini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuk Linggau. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menyerahkan setiap persoalan kepada jalur yang benar," tegas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bermata satu dengan panjang sekitar 13 sentimeter bergagang kayu serta satu lembar kaos hitam bertuliskan Adidas. [Fdr]


0 Komentar