Ticker

6/recent/ticker-posts

Tergoda Hawa Nafsu, Guru Ngaji Asal Bermani Ulu Nekat Cabuli Murid

Ilustrasi
Bens Indonesia, Rejang lebong - Kepercayaan masyarakat terhadap sosok pendidik agama kembali tercoreng. Seorang guru ngaji berinisial P (36), warga Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap enam muridnya yang masih berusia anak-anak.

Kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut terungkap setelah adanya laporan yang diterima Polres Rejang Lebong dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan Unit PPA Satreskrim.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan peristiwa pencabulan terjadi pada Jumat (22/5) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Bermani Ulu. Korban dalam perkara tersebut merupakan enam anak perempuan berusia antara 8 hingga 9 tahun yang selama ini diketahui mengikuti kegiatan belajar mengaji yang diasuh oleh tersangka.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Florentus Situngkir, melalui Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP. Hasan Basri, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman di lingkungan mana pun, termasuk saat mengikuti pendidikan keagamaan. Polres Rejang Lebong berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP. Hasan Basri.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji untuk melakukan tindakan yang mengarah pada pencabulan terhadap para korban.

Kanit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong, Aiptu. JJ Sinurat, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka berlangsung saat kegiatan belajar mengaji di masjid.

"Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan yang kami lakukan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul dengan cara menyentuh bagian tubuh korban yang bersifat pribadi. Selain itu, terdapat juga dugaan tindakan lain yang dilakukan tersangka terhadap beberapa korban yang saat ini masih terus kami dalami dalam proses penyidikan," jelas Aiptu. JJ Sinurat.

Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para korban, saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti guna memperkuat proses hukum.

"Penanganan perkara anak memiliki prosedur khusus. Kami memastikan seluruh korban mendapatkan pendampingan selama proses pemeriksaan berlangsung agar tidak mengalami tekanan maupun trauma tambahan akibat proses hukum yang berjalan," tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Barang bukti tersebut terdiri dari beberapa lembar baju, celana, jilbab serta pakaian dalam yang kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

AKP. Hasan Basri menghimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak.

"Peran orang tua, keluarga dan lingkungan sangat penting dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan seksual. Jika menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani dan dicegah jatuhnya korban lainnya," ujarnya.

Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan anak-anak yang seharusnya memperoleh perlindungan maksimal dalam lingkungan pendidikan dan keagamaan. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. [Fdr]

Posting Komentar

0 Komentar