Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketua Tim Baperjakat Akui 4 Jabatan Plt Overtime Sebuah Kesahalan

Bens Indonesia, Muratara - Terkait empat pejabat di Kabupaten Musi Rawas Utara yang sudah menduduki jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) melebihi 3 bulan serta satu kali masa perpanjangan selama 3 bulan, sesuai SE Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 dan Permenpan-RB Nomor 22 tahun 2021, masih aman duduk diposisi tanpa tergoyahkan sedikitpun. 

Baca juga --- Empat Pelaksana Tugas di Muratara "Overtime", Berpotensi Maladministrasi yang Menimbulkan Konsekuensi Hukum

Meski aturan jelas melarang, mendudukan pejabat pada jabatan Pelaksana Tugas (Plt) melebihi batas waktu 3+3. Namun, nampaknya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara tetap nekat menabrak aturan tersebut, yang jelas mengabaikan potensi maladministrasi serta konsekuensi hukum yang timbul atas pelanggaran aturan tersebut. 

Ketua Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Kabupaten Muratara, Drs. Elvandary, M.Si., CRMO., yang sempat dibincangi awak media di ruang kerjanya mengakui, kondisi Pelaksana Tugas yang telah melewati batas waktu, merupakan sebuah kesalahan. 

"Aku akui itu kesalahan. Hanya, perlu adek-adek pahami, dari sepuluh pilihan terburuk, kami tetap harus memilih salah satunya, untuk menjadi pilihan terbaik," jawab Drs. Elvandary, M.Si., CRMO. 

Ketika ditanyakan prihal, mungkinkan Pemerintah Daerah telah berkoordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, dan meminta rekomendasi untuk kembali memperpanjang masa jabatan Pelaksana Tugas melebihi batas waktu yang telah diatur,  dengan Pemberian Diskresi Khusus. 

"Tidak perlu berkoordinasi atau rekomendasi. Mereka (BKN, red) pasti tahu situasinya, kan bisa di pantau melalui aplikasi. Dan hal ini bukan hanya terjadi di Muratara tapi di daerah lain juga," terangnya. 

Pada jawaban ini, Ketua Tim Baperjakat pada hakikatnya mengetahui secara jelas bahwa kebijakan untuk menempatkan seseorang sebagai Pelaksana Tugas melebihi batas waktu merupakan hal yang salah, namun tetap dilakukan karena tak ada solusi yang lebih baik, misalnya dengan mengganti Pelaksana Tugas baru, atau melantik pejabat definit dengan dalih minim SDM. 

Lantas, potensi maladministrasi yang terjadi sejak hari pertama bulan ke tujuh pejabat Pelaksana Tugas menduduki jabatan yang sudah kadaluwarsa. Maka, yang bersangkutan tidak lagi berhak melaksanakan tugasnya sebagai Pelaksana Tugas. Dan secara otomatis, seluruh dokumen administrasi, dokumen realisasi keuangan, maupun kebijakan, tidak sah ditandatangani oleh Plt yang sudah kadaluwarsa secara hukum.

Untuk diketahui, 4 Jabatan yang masih diduduki Pelaksana Tugas melebihi batas waktu yang diatur SE BKN nomor 1/SE/I/2021 dan Permenpan-RB nomor 22 tahun 2021, yaitu Plt Kadis PUPR, Plt Kepala Bappeda, Plt Kepala PPKB, dan Plt Kabag Prokopim. 

Keempatnya, hingga hari ini masih aktif menduduki jabatan Pelaksana Tugas, dan bisa dipastikan masih aktif menandatangani berkas administrasi dan dokumen keuangan atas nama Pelaksana Tugas (Plt), yang jika dikalkulasi bernilai ratusan miliar sejak keempatnya berstatus Plt overtime atau kadaluwarsa. Maka, berkas administrasi dan dokumen keuangan yang sudah terlanjur mereka tandatangani menjadi produk maladministrasi dan tidak sah secara hukum. 

Berikut ini 4 jabatan Pelaksana Tugas yang sudah Overtime/Kadaluwarsa:
-- Dinas PUPR
Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR diduduki oleh Salahudin, ST., MM., sejak ditinggalkan H Junius Wahyudi yang resmi mengundurkan diri sebagai ASN dan maju sebagai Calon Wakil Bupati Muratara pada tahun 2024 lalu. Salahudin, ST., MM., resmi dilantik sebagai Sekretaris Dinas PUPR pada 22 Maret 2024, dan resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR pada 9 September 2024 hingga saat ini. 
-- Bappeda
Untuk Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebelumnya memiliki pejabat definitif yakni DR. Amrullah, ST., MT., sebagai Kepala Bappeda dan Eldowan Arief, ST., M.Si., M.Sc., sebagai Sekretaris Bappeda. Keduanya dilantik bersamaan pada 19 Januari 2024. Amrullah kemudian terjerat perkara korupsi penerbitan izin perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas, dengan potensi kerugian negara Rp600 miliar, dan resmi ditahan pihak Kejati Sumsel pada 5 Maret 2025. Setelah itu, Eldowan Arief ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Muratara hingga hari ini. 
-- Dinas PPKB
Jabatan Kepala Dinas PPKB sempat diduduki oleh dr. Arios Saplis sejak 26 Mei 2023, sebelum akhirnya dilantik sebagai Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumsel pada 28 Mei 2025. Setelah itu, jabatan yang ditinggalkan dr. Arios Saplis, sempat diisi oleh Al Azhar sebagai Pelaksana Tugas, hingga dilantiknya Ahmad Bastari, S.Ip, sebagai Sekretaris DPPKB pada 5 Desember 2025, yang juga ditunjuk sebagai Plt Kadis PPKB hingga saat ini. 
-- Kabag Prokopim
Jabatan Kabag Prokopim saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ari Budi Setiawan, yang juga menjabat sebagai Kasubbag Protokol. Ari Budi Setiawan, S.Si., ME., resmi dilantik sebagai Kasubbag Protokol pada 5 Desember 2025, sekaligus ditunjuk sebagai Plt Kabag Prokopim hingga saat ini. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar