Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Pembangunan Gedung Perpustakaan yang Mangkrak Dilidik Polres Muratara

Bens Indonesia, Muratara - Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas Utara (Muratara) tampaknya gerak cepat. Informasinya, Sat Reskrim Polres Muratara saat ini tengah melakukan tahapan Penyelidikan terhadap dugaan Korupsi pada kegiatan Pembangunan Fasilitas Layanan Perpustakaan Muratara yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 lalu. Bahkan, saat ini penyelidikan dalam tahap pengumpulan Data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Baca juga --- Pembangunan Gedung Perpustakaan Mangkrak, Berpotensi Rugikan Negara Rp 2,2 Milyar

Baca juga --- Perpanjangan 50 Hari, Pembangunan Gedung Perpustakaan di Muratara Tak Juga Rampung

Dikonfirmasi, Kapolres Muratara, Akbp. Ferly Rosa Putra, S.Ik., melalui Kasat Reskrim Polres Muratara, Akp. Sofian Hadi, SH., MH., membenarkan informasi tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Muratara, Akp. Sofian Hadi, SH., MH. 
"Betul, kita sudah mendapatkan informasi terkait kegiatan Pembangunan Gedung Perpustakaan tahun anggaran 2022, dan saat ini sedang kita lidik," tegas Kasat.

Ditambah Kasat Reskrim, saat ini penyidik melakukan tahapan awal penyelidikan yaitu Puldata dan Pulbaket. 

Tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada pihak - pihak terkait guna dimintai keterangan seputar permasalahan tersebut.

"Nanti Kita kabari lagi perkembangan selanjutnya," ujar Kasat Reskrim.

Baca juga --- Hadiri Rapat Tindak Lanjut Pembangunan Perpustakaan Habis Kontrak, Kadis Perpus Usir Wartawan

Untuk diketahui, proyek Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang dilaksanakan melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022 lalu tampaknya diduga kuat telah dijadikan ajang tindak pidana korupsi. Pasalnya, selain tidak selesai dikerjakan, pelaksanaan pembangunan gedung senilai Rp.8.707.541.303,01,- yang dikerjakan oleh CV Linas Konstruksi tersebut juga diduga kuat berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp.2,2 Milyar.

Disisi lain, berdasarkan hasil audit BPK RI, terdapat tiga item penyebab munculnya estimasi kerugian negara tersebut. Diantaranya yaitu, denda keterlambatan, jaminan pelaksanaan dan sisa uang muka yang harus dilunasi penyedia atau jaminan uang muka dengan total keseluruhan nilai yang harus dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp.2,2 Milyar.

Baca juga --- Buntut Pengusiran yang Dilakukan Kadis Perpus, Dua Wartawan Didampingi IWOI Muratara Lapor Polisi

Terhadap proyek itu sendiri, diketahui telah dilakukan pemutusan kontrak, sesuai dengan Surat Keputusan nomor: nomor: 900/001/SPK/PGFLPK/DISPUSIP/2023 tertanggal 17 Maret 2023, dengan progres fisik sebesar 72,77%, dan realisasi anggaran sebesar Rp.5.115.680.515,52,-.

Selain itu, terhadap pihak rekanan CV Linas Konstruksi dikabarkan, belum diberikan sanksi berupa daftar hitam (black list) atas ketidakmampuan pihak penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja yang disepakati. 

Hal ini berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi melalui penyedia, poin 7.18.1 yang menyatakan bahwa dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia, huruf (c), Penyedia dikenakan sanksi daftar hitam (blacklist). [BN1]

Baca juga --- Mubazir, Telan Anggaran Ratusan Juta, "Perpustakaan Terapung" 4 Kali Karam

Baca juga --- "Perpustakaan Terapung" Dilimpahkan Ke Disbudpar Dalam Kondisi Rusak

Posting Komentar

0 Komentar