Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong, Drs. Budi Setiawan mengatakan, pembentukan kelompok difabel merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Inklusif Penyandang Disabilitas.
Menurutnya, keberadaan kelompok tersebut akan menjadi wadah resmi di tingkat desa untuk mendata, mendampingi, sekaligus menyuarakan kebutuhan para penyandang disabilitas.
“Selama ini data penyandang disabilitas di desa dan kelurahan masih belum sepenuhnya akurat. Dengan adanya kelompok difabel, pendataan bisa dilakukan lebih terstruktur,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, hingga saat ini baru tiga desa di Rejang Lebong yang telah membentuk kelompok difabel desa. Ketiga desa tersebut yakni Desa Rimbo Recap dan Desa Lubuk Ubar di Kecamatan Curup Selatan serta Desa Kampung Delima di Kecamatan Curup Timur.
Karena itu, Pemerintah Daerah kini mendorong seluruh Desa dan Kelurahan lain segera mengikuti langkah serupa agar program desa inklusif dapat berjalan merata di seluruh wilayah.
Budi menilai, kelompok difabel memiliki peran penting karena bukan hanya membantu proses pendataan, tetapi juga menjadi penghubung antara Pemerintah Desa dengan masyarakat penyandang disabilitas terkait kebutuhan pelayanan sosial, pendidikan hingga bantuan Pemerintah.
“Ini bagian dari upaya Pemerintah memberdayakan kelompok disabilitas agar mereka juga memiliki ruang dan keterlibatan dalam pembangunan desa,” katanya.
Menurutnya, validitas data penyandang disabilitas menjadi hal penting karena akan digunakan sebagai dasar penyusunan program pemerintah daerah. Dengan data yang akurat, bantuan maupun pelayanan yang diberikan diharapkan lebih tepat sasaran.
Selain itu, pembentukan kelompok difabel juga menjadi langkah awal menciptakan lingkungan desa yang lebih inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas, baik dalam pelayanan administrasi maupun kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menargetkan pembentukan kelompok difabel dapat dilakukan secara bertahap di seluruh Desa dan Kelurahan yang tersebar di 15 Kecamatan.
“Kita berharap nantinya seluruh Desa dan Kelurahan memiliki kelompok difabel sehingga pelayanan terhadap penyandang disabilitas bisa lebih optimal,” pungkas Budi. [Fdr]

0 Komentar