Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau, Akp. M Romi, SH., MH., mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Curup dan akan diedarkan di Kota Lubuklinggau.
"Pengakuan Tersangka, barang bukti berasal dari Curup dan akan diedarkan di Lubuklinggau," ujar Akp. M Romi, kepada media, Senin (29/6/2026).
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber diketahui, Pelaku inisial HK pemilik 15 butir ekstasi sehari-harinya berprofesi sebagai Humas di Maestro Night Club (MNC) Lubuklinggau yang sebelumnya membawa nama QQ Cafe.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, Kasat Resnarkoba tampak enggan memberikan tanggapan secara rinci.
Untuk diketahui, pada 26 juni 2026 malam, KasatRes Narkoba Polres Lubuklinggau, Akp. M Romi, SH., MH., juga sempat meminta salah seorang Wartawati untuk tidak menerbitkan berita ini, via WhatsApp. [Rls/el]

0 Komentar