Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/53/V/RES.3./2026/Satreskrim tertanggal 8 Mei 2026, Penyidik menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara inisial L sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Surat ketetapan tersangka itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Muratara pada 08 mei 2026. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui Kasi Intel, Armein Ramdhani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka tersebut.
“Sudah ada surat penetapan tersangkanya. Senin sudah kami terima di Kantor Kejari Lubuklinggau,” ujar Armein kepada Elpublika.com.
Akibat perbuatannya itu, oknum L dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui bahwa OTT terhadap oknum L terjadi pada hari Senin tanggal 27 April 2026 di Kantor BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara yang berada di Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan. [Rls]

0 Komentar